Konawe Selatan, Miningnews.id – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) membantah klarifikasi pihak yang mengatasnamakan orang kepercayaan PT Gerbang Mitra Sejahtera (GMS) terkait video sungai keruh yang beredar di masyarakat.
Sebelumnya, pihak tersebut menyebut video itu merupakan rekaman lama yang diambil di Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua IMALAK Sultra, La Ode Muhammad Zulyarson, menilai pernyataan tersebut tidak menjawab substansi tuntutan yang selama ini mereka suarakan.
Menurutnya, fokus persoalan yang disorot organisasi mahasiswa itu bukan berada di Desa Sangi-Sangi, melainkan dugaan pencemaran lingkungan di Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti.
“Kami menilai klarifikasi itu justru mengalihkan fokus persoalan. Yang menjadi perhatian kami adalah dugaan pencemaran lingkungan di Desa Ulu Sawa,” tegas Zulyarson, Senin (22/6).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, air sungai yang mengalami perubahan warna dan peningkatan kekeruhan di wilayah tersebut mengalir hingga ke kawasan pesisir.
Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem laut dan aktivitas warga yang bergantung pada sumber daya perairan.
Zulyarson menegaskan, polemik mengenai lokasi maupun waktu pengambilan video tidak boleh mengaburkan tuntutan utama, yakni investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Laonti.
“Kami tidak memperdebatkan video lama atau baru. Yang kami tuntut adalah pemeriksaan lapangan secara terbuka dan independen,” ujarnya.
IMALAK Sultra mendesak Pemerintah Daerah Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan dan pengujian kualitas air pada wilayah yang diduga terdampak.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan kondisi lingkungan yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Sebagai organisasi yang konsisten mengawal isu lingkungan, IMALAK Sultra menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga hasil investigasi resmi diumumkan kepada publik.*















