BERITA

Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

Jakarta, MiningNews.id – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan perusahaan yang izin usaha atau izin pengelolaan lahannya dicabut lantaran tak dimanfaatkan sebagaimana mestinya akan susah untuk mendapat izin lagi.

“Analoginya kalau kamu sudah tidak lulus sekolah, tidak tamat SMP, masak mau datang lagi ke SMP itu. Saya terima enggak? Kira-kira itu, jawab sendiri. Orang sudah kartu merah. Kecuali mau pakai baju lain, dulu kelakuan teman saya begitu,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Jumat, 7 Januari 2022.

Bahlil menyadari bahwa dalam persoalan itu mungkin akan ada pihak yang akan menempuh jalan hukum lantaran merasa dirugikan. Apabila itu terjadi, maka pemerintah siap mengikuti prosesnya.

“Tapi yang saya ingin katakan, kita juga harus introspeksi pada kenyataan yang ada dan pemerintah juga tidak mencabut dengan semena-mena. Kalau semua izin sudah dikasih dan sesuai perencanaan penggunaannya, lalu dicabut, baru semena-mena, kalau tidak jalan ya terpaksa dicabut,” ujar dia.

Bahlil memastikan pencabutan izin usaha itu bukan retorika belaka. Untuk itu, ia mengatakan pemerintah akan mulai mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan mineral dan batu bara pada Senin, 10 Januari.

“Pencabutan ini akan dilakukan mulai Senin. Khusus IUP akan dilakukan hari Senin. Koordinasi kami dengan Kementerian ESDM, sudah kita lakukan,” kata dia.

Bahlil mengatakan pencabutan dilakukan agar investasi di Tanah Air semakin berkualitas ke depannya. Menurut dia, 2.078 izin itu mencapai 40 persen dari total 5.490 izin usaha pertambangan.

“Itu hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju? bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa didorong cepat?” kata dia.

Bahlil memastikan pemerintah tidak sewenang-wenang dalam menetapkan kebijakan itu. Sebelum mencabut, ia sudah memastikan bahwa izin-izin yang telah diberikan itu tidak beroperasi atau tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Contoh, izinnya sudah dikasih, IPPKH-nya sudah dikasih, tapi enggak dieksekusi. Izinnya sudah dikasih, IPPKH sudah dikasih, RKAB nya nggak dibuat buat. Ada juga izin yg dikasih tapi orangnya nggak jelas. Ada izinnya dikasih, tapi dicari lagi orang untuk menjual izin,” kata Bahlil.

Ia mengatakan praktik-praktik semacam itu sudah tidak bisa lagi dilakukan. Pemerintah, tutur dia, akan berbicara dalam konteks keadilan. “Kami ingin investasi ke depan harus berkualitas.”



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga :