Miningnews, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp500 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Bali. Dana hibah tersebut difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dengan penerima atas nama Wayan Bulat. Namun, pemanfaatan dana hibah tersebut hingga kini dipersoalkan dan menjadi objek penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejati Bali saat itu, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menerbitkan surat bernomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026, perihal dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di Jimbaran, Badung.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dana hibah sebesar Rp500 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Bali dicairkan untuk Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran. Kajati Bali memerintahkan Kajari Badung agar segera mengambil langkah-langkah serius melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut serta melaporkan perkembangan penanganannya secara berjenjang.
Surat Kajati Bali tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Melalui surat itu, dibentuk tim beranggotakan tujuh jaksa yang bertugas mengawal penanganan perkara, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gede Willy Pramana, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gde Ancana, serta sejumlah pejabat lainnya.
Sejak surat tugas diterbitkan, tim Kejari Badung melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Berdasarkan informasi terakhir, tim telah menyelesaikan proses pengumpulan data dan hasilnya telah diserahkan kepada Kepala Kejari Badung. Selanjutnya, perkara tersebut tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara sebagai tahapan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Tinggal gelar perkara. Laporan tim sudah di Bapak Kajari. Setelah gelar perkara, akan naik ke tingkat selanjutnya,” ujar sumber terpercaya di Kejari Badung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan dana hibah ini telah beberapa kali menjadi pembahasan, termasuk dimediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Dana hibah Pemprov Bali sebesar Rp500 juta tersebut diketahui difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya.
Dalam forum mediasi tersebut, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, yang hadir sebagai undangan, menyarankan agar pihak Wayan Bulat menunda pembangunan pura hingga seluruh persoalan hukum selesai.
“Karena masih terjadi laporan pidana, alangkah baiknya jangan dulu atau sampunang dulu membangun pura. Mediasi sudah berulang kali dilakukan, masih ada sengketa dan laporan pidana terkait dugaan penyerobotan. Sebaiknya tunggu sampai persoalan hukum selesai,” ujar Wirata Dwikora.
Menurutnya, apabila pembangunan tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan hukum baru, khususnya terkait penggunaan dana hibah pemerintah.
Wirata Dwikora yang juga menjabat Ketua Bali Corruption Watch (BCW) mengatakan, pemanfaatan dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai nanti memicu persoalan hukum baru karena ini menyangkut dana hibah pemerintah,” tegasnya.
Masih dalam mediasi di Kantor Lurah Jimbaran, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, juga menyampaikan bahwa apabila dana hibah tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan ada mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK, maupun lembaga terkait lainnya.
Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah menemukan jalan keluar terbaik agar rencana pembangunan pura yang dibiayai dana hibah tidak justru berujung pada persoalan hukum.
Sayangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026), Wayan Baru belum bisa diminta tanggapan terkait kasus ini. Namun saat dihubungi secara terpisah, Ketut Tama Tenaya mengaku dana hibah yang sebelumnya dialokasikan untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul telah dikembalikan ke kas daerah karena pembangunan pura tidak dapat dilaksanakan.
“Dananya sudah dikembalikan karena pura tidak bisa direnovasi. Sudah kembali ke kas daerah. Coba hubungi PU nggih,” ujar Ketut Tama Tenaya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai informasi bahwa dirinya sempat dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Badung terkait penanganan kasus tersebut, Ketut Tama Tenaya mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Saya kurang tahu. Coba saya cek karena sudah lama itu,” katanya singkat. 021/005















