Miningnews.id – Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) meminta pemerintah mengevaluasi rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia. Organisasi tersebut menilai aspek keselamatan kerja dan komitmen hilirisasi harus menjadi pertimbangan utama sebelum izin diperpanjang.
Ketua Umum MAP Hukum Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak semestinya menjadikan target produksi sebagai satu-satunya indikator dalam pemberian RKAB.
Menurut Beni, evaluasi juga perlu memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta investasi perusahaan pada program hilirisasi.
MAP Hukum Sultra turut menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara dalam beberapa waktu terakhir.
Meski demikian, Beni menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh dugaan tersebut diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang.
Selain itu, MAP Hukum Sultra mengungkap adanya laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Disnakertrans Sultra dan Inspektur Tambang terkait dugaan penerapan sistem K3 di perusahaan tersebut.
Beni juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia terhadap program hilirisasi nasional. Menurutnya, perusahaan dengan kuota produksi besar seharusnya menunjukkan investasi nyata melalui pembangunan fasilitas pengolahan mineral.
MAP Hukum Sultra mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Inspektur Tambang melakukan audit menyeluruh sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.
Hingga berita ini diterbitkan, Miningnews.id belum memperoleh tanggapan resmi dari PT Tiran Indonesia terkait pernyataan MAP Hukum Sultra.*















