Miningnews.id – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menolak rencana penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN). Organisasi mahasiswa itu meminta pemerintah tidak mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dalam mengambil keputusan.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh rekam jejak perusahaan sebelum memutuskan memberikan izin operasional kembali.
“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan. Karena itu pemerintah harus melihat secara utuh apakah perusahaan layak kembali diberikan izin atau tidak,” kata Beni, Sabtu (4/7/2026).
HMKS menilai aktivitas pertambangan PT WIN di wilayah Torobulu selama ini memicu polemik. Organisasi itu menyebut operasional perusahaan diduga berlangsung dekat kawasan permukiman sehingga memunculkan penolakan warga dan konflik sosial.
Beni juga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Ia kemudian menyinggung keputusan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang menghentikan sementara aktivitas PT WIN melalui penetapan status quo pada 30 Mei 2026.
Saat itu, menurut HMKS, penghentian dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan ancaman terhadap keselamatan warga.
HMKS mempertanyakan dasar pemerintah apabila tetap menerbitkan RKAB kepada perusahaan yang sebelumnya sempat dihentikan operasionalnya.
“Jangan sampai negara justru mengabaikan fakta-fakta yang sudah pernah terjadi di lapangan,” ujar Beni.
Selain persoalan sosial, HMKS meminta pemerintah mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap aspek lingkungan dan teknis pertambangan sebelum mengambil keputusan terkait RKAB.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi. HMKS juga membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tetap menerbitkan RKAB tanpa mempertimbangkan persoalan yang mereka soroti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Wijaya Inti Nusantara maupun instansi pemerintah terkait mengenai pernyataan HMKSI.*















