Miningnews.id — Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran.
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah operasional perusahaan.
Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus Selalu, menilai evaluasi menyeluruh wajib dilakukan sebelum pemerintah menerbitkan perpanjangan RKAB.
Menurutnya, berbagai pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia meminta dugaan pelanggaran standar K3 diperiksa secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau RKAB akan diperpanjang, persoalan dugaan keselamatan kerja harus lebih dulu dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Sawal.
Gempur Sultra juga meminta Inspektur Tambang dan pengawas ketenagakerjaan melakukan investigasi independen.
Selain itu, aparat penegak hukum didorong mengusut dugaan kelalaian apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
PT Tiran juga diminta terbuka kepada publik mengenai penanganan insiden kerja dan langkah perbaikan sistem K3.
Menurut Gempur Sultra, perlindungan keselamatan pekerja harus menjadi syarat utama dalam evaluasi izin operasional perusahaan.
Sawal menegaskan sikap organisasinya merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah mengambil keputusan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Tiran maupun Kementerian ESDM terkait desakan tersebut.*
















