Miningnews.id – Kantor PT Swarna Dwipa Property (PT SDP) di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, didatangi puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (Akar Sultra), Selasa (4/8/2026) sekira pukul 11.40 Wita.
Aksi yang dipimpin Pimpinan Akar Sultra, Eko Ramadhan, itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Busi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Dalam pernyataan sikapnya, Akar Sultra mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menuntaskan laporan dugaan penyerobotan lahan yang telah teregister dengan nomor LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025.
Massa juga meminta PT SDP memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan penyerobotan lahan yang dipersoalkan.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan PT SDP, Fadli Sardi, mengatakan pihaknya telah mengajak massa berdiskusi sekaligus melakukan adu data terkait lahan yang dipersoalkan. Namun, menurutnya, ajakan tersebut tidak direspons hingga massa memilih meninggalkan lokasi.
“Saya ajak adu data, tetapi tidak ada balasan. Mereka langsung bubar pulang,” kata Fadli kepada Sultrafeeds, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan video yang diterima Sultrafeeds, massa aksi sempat ditemui oleh Fadli bersama kuasa hukum PT SDP, Darwis. Di hadapan petugas kepolisian dan peserta aksi, Fadli kembali mengajak massa membahas persoalan lahan dengan memperlihatkan dokumen yang dimiliki perusahaan.
“Tadi kami meminta diskusi dengan massa aksi ini. Mereka menuduh kami menyerobot lahan atas nama Ibu Busi. Kami sudah menyiapkan data untuk dibahas bersama, tetapi mereka memilih meninggalkan lokasi,” ujar Fadli dihadapan petugas dan pendemo.
Fadli juga mengklaim PT SDP memiliki dasar hukum atas lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, terdapat putusan kasasi yang menolak permohonan Busi.
“Kami dari pihak SDP memiliki dasar terkait sertifikat yang diklaim. Ini putusannya, menolak permohonan kasasi (mahkamah agung) dari Ibu Busi,” katanya sembari perlihatkan dokumen.
Ia membantah tudingan bahwa PT SDP melakukan penyerobotan lahan sebagaimana disampaikan massa aksi. Fadli menegaskan perusahaan siap membuka seluruh dokumen apabila dilakukan pembahasan secara terbuka.
“Mereka menuduh kami menyerobot lahan. Kami mengajak adu data, tetapi mereka pergi. Kami siap menunjukkan seluruh data yang kami miliki,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut masih dalam proses penanganan di Polda Sultra. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, seluruh dalil maupun bantahan yang disampaikan masing-masing pihak masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.*















