• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Mining News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
Mining News
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal Berstatus Tersangka Dugaan Penggelapan, Sengketa SHM Berlanjut di PN Denpasar

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2026
in HUKUM
0
Konsep Otomatis
Sidang perkara perdata Nomor 456/Pdt.G/2026/PN Dps antara penggugat I Gusti Putu Susila dan tergugat I Gusti Putu Wirawan di Ruang Tirta PN Denpasar, Senin (27/7/2026).
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, MININGNEWS – Sengketa kepemilikan tanah antara I Gusti Putu Susila, S.E. dan I Gusti Putu Wirawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perkara tersebut menjadi sorotan karena penggugat, yang juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal, diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Denpasar.

Sidang perkara perdata Nomor 456/Pdt.G/2026/PN Dps berlangsung di Ruang Tirta PN Denpasar, Senin (27/7/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Roro Diah Poernomojekti. Dalam perkara ini, I Gusti Putu Wirawan bertindak sebagai tergugat dan didampingi tim kuasa hukum I Putu Marantika, S.H., M.H.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/93/V/2025/Satreskrim, I Gusti Putu Susila ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut diajukan oleh I Gusti Putu Wirawan dan berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga menjadi objek sengketa dalam perkara perdata yang kini sedang diperiksa di PN Denpasar.

Kuasa hukum tergugat, I Putu Marantika, S.H., M.H., bersama Gede Parta Wijaya, S.H., M.H., mengatakan perkara pidana tersebut kini telah memasuki tahapan pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Prosesnya sudah menuju pelimpahan ke kejaksaan. Sebelumnya gugatan ini juga sudah dua kali diajukan. Gugatan pertama tidak diterima, kemudian diajukan kembali dengan substansi yang sama. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Marantika mengatakan objek yang disengketakan merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara sah tercatat atas nama kliennya, I Gusti Putu Wirawan.

“Yang digugat adalah tanah sekitar 10 are. Tidak ada pemalsuan sebagaimana yang didalilkan. Klien kami melaporkan karena sertifikat hak milik tersebut diduga dikuasai dan disimpan sendiri oleh pihak penggugat, sehingga berujung pada proses pidana yang kini telah menetapkan penggugat sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, kliennya tidak pernah menikmati hasil penyewaan objek sengketa karena sejak lama sudah tidak lagi menempati pekarangan yang terdapat Merajan keluarga.

“Beliau justru harus tinggal di pekarangan lain. Kalau tidak tinggal di sana, untuk apa hasil kontrak itu diberikan kepada pihak lain. Kami hanya memperjuangkan hak klien kami sebagai pemilik sertifikat,” katanya.

Marantika juga menjelaskan bahwa berdasarkan keyakinan pihaknya, pada masa orang tua I Gusti Putu Susila masih hidup pernah terjadi pemanfaatan sertifikat untuk kepentingan Merajan ketika kedua keluarga masih tinggal dalam satu pekarangan dan masih hidup rukun.

“Faktanya sertifikat tetap atas nama I Gusti Putu Wirawan. Klien kami dibuat tidak betah tinggal di pekarangan tempat beliau lahir bersama saudara-saudaranya sehingga memilih mengalah dan tinggal di tanah miliknya yang lain. Bahkan sekarang untuk sembahyang di Merajan keluarga saja sudah tidak diperbolehkan, padahal orang tua beliau, almarhum I Gusti Kompiang Raka Wari dan almarhum I Gusti Ketut Pugeh, masih dilinggihkan di Merajan Suwung Batan Kendal Nomor 27. Karena itu tidak ada alasan hasil dari objek bersertifikat atas nama klien kami harus diserahkan kepada penggugat. Menyembah orang tuanya saja tidak diberikan,” tegasnya.

Majelis hakim juga menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 Wita.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yakni I Ketut Suardana dan I Wayan Uda Jaya. Keduanya memberikan keterangan mengenai hubungan para pihak serta kondisi objek sengketa sesuai pengetahuan mereka.

Saksi pertama, I Ketut Suardana, mengaku mengenal I Gusti Putu Wirawan sejak duduk di bangku sekolah dasar. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan mengetahui adanya sengketa setelah mendapat penjelasan dari tergugat mengenai objek tanah di kawasan Sidakarya, Denpasar.

Menurut sepengetahuannya, objek sengketa seluas sekitar 10 are tersebut merupakan milik I Gusti Putu Wirawan. Ia juga mengetahui sertifikat tanah berada dalam penguasaan penggugat sebagaimana diceritakan oleh tergugat saat gugatan pertama diajukan. Namun, saksi mengaku tidak pernah melihat langsung sertifikat atas nama I Gusti Putu Wirawan.

Suardana juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui I Gusti Putu Susila telah berstatus tersangka di Polresta Denpasar. Menurut pengetahuannya, perkara pidana itu berkaitan dengan tidak diserahkannya sertifikat kepada I Gusti Putu Wirawan.

Saat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum penggugat, saksi mengaku mengetahui almarhum ayah kandung I Gusti Putu Wirawan, I Gusti Ketut Pugeh berstatus nyentana. Ia juga menyebut tanah yang menjadi objek sengketa merupakan warisan keluarga dari almarhum I Gusti Ketut Togor.

Sementara itu, saksi kedua, I Wayan Uda Jaya, memberikan keterangan yang pada pokoknya senada. Ia mengaku mengenal orang tua I Gusti Putu Wirawan dan mengetahui keberadaan objek sengketa tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai gugatan yang diajukan dalam perkara ini.

Uda Jaya mengatakan pernah melihat langsung objek sengketa ketika masih berupa lahan kosong. Menurut sepengetahuannya, lahan tersebut kemudian disewakan oleh I Gusti Putu Susila dan hasil penyewaannya digunakan untuk kepentingan Merajan, termasuk membiayai pelaksanaan upacara adat.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, A.A. Kompiang Gede, S.H., M.H., CIL., C.Med., menyatakan sengketa bermula karena tergugat mengklaim sertifikat tersebut merupakan miliknya.

Menurutnya, sertifikat itu sejak lama dipegang oleh orang tua penggugat, almarhum I Gusti Made Raka, berdasarkan kesepakatan keluarga untuk kepentingan Merajan.

Ia juga menegaskan pihaknya sebenarnya tidak berniat mengajukan gugatan. Namun, langkah hukum ditempuh setelah pihak tergugat melaporkan penggugat ke Polresta Denpasar terkait objek sengketa tersebut.

Menurut Kompiang Gede, tanah yang dipersengketakan merupakan bagian dari harta warisan keluarga almarhum Gusti Ketut Pater yang kemudian diwariskan kepada almarhum I Gusti Ketut Togor, dan selanjutnya kepada almarhum I Gusti Kompiang Raka Wari.

Ia menambahkan, laporan pidana di Polresta Denpasar muncul karena keluarga penggugat memegang sertifikat tersebut sebagai pihak yang dipercaya mengelola aset keluarga.

“Yang dilaporkan adalah dugaan penggelapan karena sertifikat berada dalam penguasaan keluarga Suwung Batan Kendal. Saat ini perkara perdata tetap berjalan di pengadilan, sedangkan perkara pidananya diproses sesuai ketentuan hukum,” tandasnya. 021/006

Previous Post

KARST Minta RKAB PT SCM Dievaluasi, Luncurkan Donasi Rp140 Ribu

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Juli 10, 2026
Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

April 25, 2026
Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Juni 1, 2026
Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Desember 30, 2023
Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

0
Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

0
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

0
Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

0
Konsep Otomatis
Sidang perkara perdata Nomor 456/Pdt.G/2026/PN Dps antara penggugat I Gusti Putu Susila dan tergugat I Gusti Putu Wirawan di Ruang Tirta PN Denpasar, Senin (27/7/2026).

Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal Berstatus Tersangka Dugaan Penggelapan, Sengketa SHM Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
KARST Minta RKAB PT SCM Dievaluasi, Luncurkan Donasi Rp140 Ribu

KARST Minta RKAB PT SCM Dievaluasi, Luncurkan Donasi Rp140 Ribu

Juli 27, 2026
Land Clearing Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Minta Aktivitas Dihentikan

Land Clearing Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Minta Aktivitas Dihentikan

Juli 26, 2026
AMAN Sultra Minta Penegakan Hukum Soal Dugaan Tambang Batu Bermasalah di Bombana

AMAN Sultra Soroti Dugaan Upeti PETI Rp17,5 Juta per Hari

Juli 25, 2026

Recent News

Konsep Otomatis
Sidang perkara perdata Nomor 456/Pdt.G/2026/PN Dps antara penggugat I Gusti Putu Susila dan tergugat I Gusti Putu Wirawan di Ruang Tirta PN Denpasar, Senin (27/7/2026).

Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal Berstatus Tersangka Dugaan Penggelapan, Sengketa SHM Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
KARST Minta RKAB PT SCM Dievaluasi, Luncurkan Donasi Rp140 Ribu

KARST Minta RKAB PT SCM Dievaluasi, Luncurkan Donasi Rp140 Ribu

Juli 27, 2026
Land Clearing Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Minta Aktivitas Dihentikan

Land Clearing Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Minta Aktivitas Dihentikan

Juli 26, 2026
AMAN Sultra Minta Penegakan Hukum Soal Dugaan Tambang Batu Bermasalah di Bombana

AMAN Sultra Soroti Dugaan Upeti PETI Rp17,5 Juta per Hari

Juli 25, 2026

www.miningnews.id

MiningNews.id merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Follow Us

LIHAT KATEGORI

  • BERITA
  • EKONOMI
  • EKSPLORASI
  • Food
  • HUKUM
  • Lingkungan
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Tech

REDAKSI

Susunan Redaksi
Tentang Kami

HUBUNGI KAMI

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 MiningNews.id.

No Result
View All Result

© 2026 MiningNews.id.