Miningnews.id – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) mendesak Polda Sultra mempercepat penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Desakan itu mencakup penahanan Suparjo, Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra yang telah berstatus tersangka, apabila syarat penahanan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Jenderal Lapangan GEMPUR Sultra, Sawal, juga meminta penyidik menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk memeriksa istri Suparjo yang disebut diduga menerima aliran dana.
“Kami meminta penyidik bertindak profesional dan tidak membedakan siapa pun di hadapan hukum,” ujar Sawal, Kamis (6/8).
Menanggapi tuntutan tersebut, Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, IPDA Mohammad Haris, mengatakan penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Haris, penyidik kini masih melengkapi petunjuk jaksa dan memeriksa sejumlah saksi.
Ia memastikan semua pihak yang diduga terkait aliran dana akan dimintai keterangan apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk sementara, istri Suparjo belum diperiksa. Namun jika ditemukan keterkaitan dengan aliran dana, tentu akan dimintai keterangan,” katanya.
Sawal mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Sultra yang telah menetapkan Suparjo sebagai tersangka. Namun, ia meminta penyidik tetap transparan dan konsisten mengusut perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.*
















