Miningnews.id – Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sulawesi Tenggara melaporkan mantan Ketua JMSI Kota Kendari, Edi Sartono, ke Polda Sultra.
Laporan tersebut terkait dugaan pencatutan nama dan identitas organisasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Laporan diajukan melalui Surat Nomor 039/PD-Sultra/JMSI/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.
Laporan itu tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/679/IX/2026/Ditreskrimsus tertanggal 17 September 2026.
Sekretaris JMSI Sultra, Muh. Irvan S, datang bersama Kabid LKBA, Noer Fajriansyah.
Menurut Irvan, pelaporan bermula dari temuan penggunaan nama dan identitas JMSI Kota Kendari.
Penggunaan identitas tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan organisasi dan penyampaian informasi kepada publik melalui media online.
Irvan menyebut jabatan Edi Sartono sebelumnya telah dibekukan berdasarkan SK Nomor 035 PD-Sultra/SK/JMSI/V/2026.
SK tersebut diterbitkan pada 22 Mei 2026.
“Berdasarkan SK tersebut, jabatan Edi Sartono telah dibekukan,” kata Irvan, Kamis (17/9/2026).
Karena itu, JMSI Sultra menyebut Edi Sartono tidak lagi memiliki kewenangan mengatasnamakan diri sebagai pengurus aktif JMSI Kota Kendari.
Dalam laporannya, JMSI Sultra juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur mengenai merek dan indikasi geografis.
JMSI Sultra berharap Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
“Harapannya agar laporan dugaan pencatutan ini dapat segera diproses pihak Kepolisian,” pungkas Irvan.*















