Kendari, Miningnews.id – Polisi menyelidiki dugaan penganiayaan berat terhadap karyawan PT Toshida Indonesia di area tambang.
Korban La Ode Tahir (39) merupakan pengawas jalan produksi di perusahaan tersebut.
Peristiwa terjadi Jumat, 10 April 2026, setelah korban menutup akses jalan produksi tanpa izin.
Korban diduga diserang sekelompok orang hingga mengalami luka berat di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, mengatakan penyelidikan masih berlangsung.
Polisi telah memeriksa tiga hingga empat saksi yang diajukan oleh pihak korban.
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kronologi kejadian,” ujarnya.
Penyidik juga berupaya mengidentifikasi pelaku serta mendalami motif penganiayaan.
Kasus ini terjadi di area konsesi perusahaan tambang yang kini menjadi fokus penyelidikan.
AKP Fernando menegaskan pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan berat dalam KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai delapan tahun penjara.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh Polres Kolaka.*
















