Miningnews.id – Aktivitas bongkar muat material dari kapal tongkang di kawasan Pelabuhan Nusantara Kendari menuai sorotan.
Forum Perlawanan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM Sultra) mempertanyakan legalitas aktivitas bongkar muat tersebut.
Koordinator FPM Sultra, Laode Zulyarson, meminta pihak terkait menjelaskan dasar perizinan kegiatan tersebut.
“Kami mempertanyakan, atas dasar izin apa aktivitas bongkar muat material tersebut dilakukan?” ujar Laode, Senin (10/8/2026).
Menurut Laode, kegiatan bongkar muat di kawasan pelabuhan harus memiliki legalitas dan pengawasan instansi berwenang.
FPM Sultra juga meminta informasi terkait izin bongkar muat, kesesuaian lokasi, hingga identitas pihak pelaksana.
Termasuk dokumen kapal serta material yang diangkut dalam aktivitas tersebut.
Sorotan itu mendapat tanggapan dari General Manager Pelindo Kendari, Herryanto.
Dia memastikan kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat memiliki kelengkapan administrasi.
“Dokumennya pasti ada karena tidak bisa sandar itu kapal kalau tidak lengkap dokumennya,” kata Herryanto.
Pernyataan tersebut disampaikan Herryanto saat dikonfirmasi Kendarikini.com, Senin (10/8/2026).
Sementara itu, Kepala KSOP Kendari, Rahman, menyebut kawasan Pelabuhan Nusantara berada di bawah kewenangan Pelindo.
“Pelabuhan tersebut di bawah kewenangan Pelindo,” kata Rahman melalui WhatsApp.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih detail mengenai dokumen perizinan aktivitas bongkar muat tersebut.
FPM Sultra sebelumnya meminta dokumen terkait kegiatan tersebut dibuka kepada publik untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan.
Sementara Pelindo Kendari menyatakan kapal tidak dapat bersandar apabila dokumen administrasinya tidak lengkap.*















