Miningnews.id – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi perhatian terhadap laporan dugaan intimidasi jurnalis Simpulindonesia.com.
Permintaan itu disampaikan Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, Kamis (24/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghalangan kerja jurnalistik oleh penanggung jawab PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Muhammad Aris alias Pongki.
Kasus itu bermula dari pemberitaan Simpulindonesia.com mengenai dugaan pencemaran air sungai di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan.
Pencemaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas PT GMS. Pemberitaan itu kemudian berujung pada laporan ke Polda Sultra.
Dino menegaskan, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, pihak yang keberatan terhadap pemberitaan diminta menggunakan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan pers.
“Tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menghambat, mengintimidasi, menekan, atau menghalangi wartawan,” tegas Dino.
Sebelumnya, jurnalis Simpulindonesia.com, Nur Nur Fajriansyah, melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sultra, Senin (21/9/2026).
Laporan itu dikawal Sekretaris Pengda JMSI Sultra, Muh. Irvan S. Pengaduan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
Penerimaan laporan tertuang dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan tertanggal 21 September 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani Muh. Randy Fadli Maulana, Banit Unit IV Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.
Irvan menyatakan kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum dan harus dihormati semua pihak.
Dia berharap Polda Sultra memberi perhatian terhadap laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Aris alias Pongki belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.*














