Miningnews.id – Pelaksanaan program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS) PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menuai penolakan.
Dua Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) di Kecamatan Tinanggea menyatakan keberatan terhadap kelanjutan program tersebut.
Penolakan itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 23 September 2026 yang ditujukan kepada pimpinan PT AKP.
Kedua kelompok tersebut adalah Gapoktanhut Moolo Jaya di Desa Moolo Indah dan Gapoktanhut Ranomenggutu di Desa Wadunggo.
Ada sejumlah persoalan yang menjadi dasar penolakan. Mulai dari pola pelaksanaan penanaman, komunikasi perusahaan, hingga penanganan kebakaran hutan.
Gapoktanhut Moolo Jaya menilai pelaksanaan penanaman Rehab DAS lebih banyak dilakukan vendor. Sementara, perusahaan dianggap belum membangun komunikasi yang baik dengan kelompok pemegang izin perhutanan sosial.
Kelompok tersebut juga menyoroti kebakaran hutan sekitar 80 hektare pada 27 Agustus 2026.
Mereka menilai penanganan dan pengendalian kebakaran di lokasi penanaman belum dilakukan secara serius.
Persoalan lain yang disampaikan adalah minimnya manfaat program bagi masyarakat. Manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial dinilai belum dirasakan secara signifikan.
Keberatan serupa disampaikan Gapoktanhut Ranomenggutu. Mereka menilai kegiatan Rehab DAS PT AKP tidak sejalan dengan program agroforestry yang dikembangkan kelompok.
Mereka juga mempersoalkan kebakaran hutan sekitar 80 hektare pada Agustus 2026 serta minimnya perhatian terhadap kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat.
Atas berbagai persoalan tersebut, kedua Gapoktanhut menyatakan menolak apabila kegiatan Rehab DAS dilanjutkan ke tahap pemeliharaan pertama (P1).
Sementara itu, Humas PT AKP, Sufiana, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, Jumat (6/11/2026).
Konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, panggilan WhatsApp, SMS, dan telepon. Namun, belum ada jawaban dari pihak perusahaan.
Kendarikini.com tetap membuka ruang bagi PT AKP untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait keberatan kedua kelompok tani tersebut.*
















