Miningnews.id – Perkara dugaan perusakan hutan di Desa Oko-Oko, Kolaka, menyisakan tanda tanya.
Satu tersangka telah menjalani persidangan dan menerima vonis. Sementara tersangka lainnya belum jelas kelanjutan proses hukumnya.
Sorotan itu disampaikan Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki.
Ia mempertanyakan status hukum Anugrah Anca dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Sebelumnya, Gakkum KLHK menetapkan Lukman dan Anugrah Anca sebagai tersangka pada November 2023.
Keduanya disebut terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Oko-Oko.
Dalam perkembangannya, Lukman telah menjalani proses persidangan hingga menerima putusan pengadilan.
Namun, proses hukum terhadap Anugrah Anca belum mendapat kejelasan yang sama.
Fingki mengatakan perkara tersebut memang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kehutanan.
Namun, sejak awal proses penyidikan dilakukan penyidik bidang kehutanan.
“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.
Menurutnya, saat perkara ditangani, institusi tersebut masih berada dalam struktur KLHK.
Kini, dokumen perkara disebut masih berada pada penyidik Kementerian Kehutanan.
“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.
Fingki meminta Kementerian Kehutanan memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, kejelasan status hukum penting untuk menjaga transparansi dan kepastian proses penegakan hukum.
Terlebih, dua tersangka sebelumnya diumumkan dalam perkara yang sama.
Triple C mendorong aparat memastikan proses hukum berjalan terbuka dan tidak menimbulkan tanda tanya publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Miningnews.id masih berupaya meminta keterangan Kementerian Kehutanan terkait perkembangan perkara tersebut.*















