Miningnews.id, Kendari – Patroli Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) tanpa izin menuju Pulau Wawonii. Sebanyak 168 botol dan kaleng miras berbagai merek diamankan dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2026.
Pengungkapan tersebut terjadi di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari, Minggu (7/6) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat melakukan patroli rutin, Tim 1 Patroli Ditsamapta yang dipimpin Bripka Boy Sagita menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi.
Atas arahan Perwira Pengendali (Padal) patroli, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT, 33. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 36 botol Congyang, 24 botol Radler, 48 botol Singaraja Arak, 24 kaleng Bintang, dan 36 botol Anggur Malaga.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 168 botol, kaleng, dan pcs atau setara 14 dus serta krat minuman beralkohol berbagai merek.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Polda Sultra. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Markas Polda Sultra untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Pekat Anoa 2026 terus digelar sebagai upaya kepolisian menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.*














