Miningnews.id – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mempertanyakan belum dijadwalkannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Sultra terkait kawasan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
Permohonan RDP telah disampaikan sejak 24 Juni 2026. Namun hingga kini, DPRD Sultra belum memberikan kepastian jadwal pembahasan.
JANGKAR menyebut RDP diperlukan untuk membahas dugaan lemahnya pengawasan kepabeanan terhadap kendaraan operasional, alat berat, dan barang modal impor di kawasan PT IPIP.
Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, mengatakan forum tersebut bertujuan memperoleh penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait.
Menurutnya, organisasi tidak menolak investasi, tetapi mendorong seluruh aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fajar juga menyinggung sorotan Komisi V DPR RI yang sebelumnya mempertanyakan sistem pengawasan Bea Cukai saat berkunjung ke kawasan PT IPIP.
Ia menilai temuan tersebut seharusnya menjadi perhatian DPRD Sultra untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui RDP.
JANGKAR mengusulkan agar forum menghadirkan Bea Cukai, manajemen PT IPIP, Polda Sultra, Dinas Perhubungan, dan instansi teknis terkait.
Menurut Fajar, apabila seluruh aktivitas telah sesuai aturan, forum RDP justru menjadi ruang untuk memberikan penjelasan kepada publik.
JANGKAR berharap DPRD Sultra segera menjadwalkan RDP agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif mengenai mekanisme pengawasan di kawasan industri tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Sultra terkait jadwal pelaksanaan RDP yang diminta JANGKAR Sultra.*
















