Miningnews.id – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Kendari. Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyerobotan dua bidang tanah bersertifikat di Kelurahan Puuwatu, yang kini ditangani Polda Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum Nurminah, Arwan Rakmin dari Firma Hukum ARP & Partner, menyebut kliennya memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
Menurut Arwan, lahan seluas sekitar 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi diduga dikuasai tanpa persetujuan pemilik sah.
Ia mengatakan kliennya baru mengetahui kondisi lahan berubah setelah dilakukan penelusuran pada 2026.
“Tanah sudah digusur, diratakan, dan tanaman produktif hilang. Patok batas tanah juga sudah tidak ditemukan,” kata Arwan, Jumat (24/7).
Dalam laporannya, Arwan turut menyebut nama Fajar S Tanawali yang diduga memiliki peran dalam penguasaan lahan atau yang disebutnya sebagai “bank tanah”.
Selain itu, PT Tadisangka disebut melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih berstatus SHM atas nama kliennya.
Arwan juga menduga terdapat penimbunan aliran kali di sekitar lokasi yang berpotensi mengganggu fungsi drainase dan memicu dampak lingkungan.
Pihaknya telah meminta pemblokiran sertifikat di BPN sebagai langkah pencegahan terhadap potensi transaksi atas objek sengketa.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Fajar S Tanawali, PT Tadisangka, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.*















