Miningnews.id – Dugaan mafia tanah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Organisasi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan penjelasan terkait dugaan pembiayaan proyek yang berdiri di atas lahan yang kini dipersoalkan secara hukum.
Ketua MAP Hukum Sultra, Beni Compo, mengatakan publik berhak memperoleh informasi mengenai proses pembiayaan apabila benar proyek tersebut mendapat fasilitas dari BSI.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Kami mempertanyakan bagaimana proyek yang lahannya diduga bermasalah bisa memperoleh pembiayaan. Publik berhak mendapat penjelasan,” ujarnya.
Menurut Beni, perkara bermula dari laporan dugaan penyerobotan lahan bersertifikat hak milik (SHM). Kasus tersebut saat ini masih berproses di Polda Sulawesi Tenggara.
Ia menilai bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menyalurkan pembiayaan, termasuk memastikan objek yang dibiayai tidak bermasalah secara hukum.
MAP Hukum Sultra mengingatkan ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian diatur dalam Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang manajemen risiko.
Karena itu, organisasi tersebut meminta BSI memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Beni menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan mafia tanah di Puuwatu hingga tuntas.
Catatan: Dugaan keterlibatan BSI dalam pembiayaan proyek merupakan pernyataan MAP Hukum Sultra. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak BSI.*















