Miningnews.id – Penyisiran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana, memantik sorotan publik. Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara mendesak aparat tidak berhenti pada operasi lapangan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra sebelumnya melakukan penyisiran di kawasan Gunung Lipan Buana Lima, area PT Sultra Industri Park (SIP), Sabtu (25/7).
Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Irfan membenarkan kegiatan tersebut. Operasi melibatkan personel TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Menurut Irfan, polisi telah mengamankan sejumlah saksi serta barang bukti dari lokasi dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan Haji Kamaruddin, Irfan menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung.
“Masih diperiksa, masih pendalaman,” ujarnya.
Kabid Advokasi dan Pergerakan AMAN Sultra, Ikram, meminta penyidik menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk Haji Kamaruddin apabila hasil penyidikan mengarah kepadanya.
Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar praktik PETI yang berulang di Bombana dapat dihentikan.
Selain itu, AMAN Sultra juga meminta Propam Polda Sultra menyelidiki dugaan adanya oknum anggota Polres Bombana yang diduga menerima aliran dana dari aktivitas PETI.
Ikram kembali mengungkap dugaan pungutan sebesar Rp350 ribu per unit mesin setiap hari. Jika sekitar 50 mesin masih beroperasi, nilai dugaan aliran dana itu diperkirakan mencapai Rp17,5 juta per hari.
Hingga kini, dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.*















