Konawe Selatan, Miningnews.id — Dugaan perusakan kawasan hutan di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai menguat. Warga menyebut aktivitas berlangsung sistematis.
Sejumlah kegiatan dilaporkan terjadi di area konservasi. Di antaranya pembukaan lahan, pembangunan jalan, hingga permukiman.
Warga juga menyoroti keberadaan pembangkit listrik dan ekspansi perkebunan sawit serta cengkeh dalam kawasan.
Aktivitas itu ditemukan di beberapa wilayah, termasuk Kolaka Timur dan Bombana.
Di Desa Bou dan Awiu, pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas dilaporkan berada di dalam kawasan taman nasional.
Di Morengke dan Tinabite, warga menyebut adanya permukiman, jaringan listrik, hingga bangunan walet.
Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Namun, di tengah temuan itu, warga mengaku mendapat tekanan saat mengajukan lahan untuk sawah.
Kamarudin, warga Desa Tatangga, mengatakan permohonan lahan justru direspons ancaman pidana.
“Yang kami ajukan hanya lahan sawah, tapi diancam diproses hukum,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebut proposal yang diajukan sejak Desember 2025 belum mendapat jawaban.
Warga menilai terjadi ketimpangan penegakan hukum.
Mereka mendesak aparat menyelidiki dugaan pembiaran, termasuk memeriksa pengelola kawasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPTN II belum merespons konfirmasi.
Kepala Seksi TN Rawa Aopa Watumohai, Aris, mengatakan pihaknya telah melarang pembukaan lahan baru.
Ia menyebut lahan sawit yang ada telah dipasangi tanda dan dilaporkan ke pemerintah pusat.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan baru,” kata Aris.*
















