• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Mining News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
Mining News
No Result
View All Result
Home EKSPLORASI

Bangunan di Lahan Reklamasi Kura Kura Bali Harus Dibongkar, Diduga Langgar Radius Kesucian Pura Sakenan

Redaksi by Redaksi
Oktober 2, 2023
in EKSPLORASI
0
Bangunan di Lahan Reklamasi Kura Kura Bali Harus Dibongkar, Diduga Langgar Radius Kesucian Pura Sakenan
Tokoh puri di Kota Denpasar, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST.
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar, MiningNews – PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang mengelola Kura Kura Bali di kawasan reklamasi Pulau Serangan nampaknya tidak akan pernah harmonis dengan Warga Desa Adat Serangan, Denpasar. Pasalnya tokoh puri di Kota Denpasar, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., alias Gung De mengungkap fakta mencengangkan. Selain, bangunan resort mewah yang demo besar-besar oleh warga Desa Bugbug, karena dituding melanggar kawasan suci di Pura Gumang, Karangasem, ternyata pelanggaran serupa juga disinyalir terjadi di kawasan reklamasi Kura Kura Bali yang telah menodai kawasan suci Pura Sakenan. Ditegaskan sebagai salah satu Pura Dang Kahyangan, Pura Sakenan sesuai Bhisama PHDI Pusat harus bebas bangunan komersil dalam radius minimal 2.000 meter. “Sebagai Pura Dang Kahyangan radius kesucian sesuai Bhisamanya 2.000 meter. Pura Sakenan kan Dang Kahyangan sesuai aturan Bhisama PHDI, maka Pura Dang Khayangan radius 2.000 meter sebagai area suci sing dadi membangun (tidak boleh membangun, red). Dalam artian tanah itu harus kosong 2.000 meter. Seperti bangunan dekat Pura Pecatu yang digugat kan? Bahkan radiusnya 5.000 meter di sana tidak boleh membangun,” beber Gung De.

Namun, sangat aneh di area kawasan Kura Kura Bali saat ini, ternyata sudah ada bangunan yang berdiri kokoh dengan berlantai di atasnya difungsikan sebagai learning hub berskala dunia. Sementara bangunan di bawah sengaja dikomersilkan untuk area bisnis perusahaan asing Starbucks. “Ada yang membangun itu, berarti sudah melanggar Bhisama PHDI. Kalau bangunan itu ternyata dikasi ijin, artinya Bhisama PHDI sudah dilanggar oleh BTID. Karena Bhisama PHDI, seperti Fatwa MUI kan semua aturan itu telah diputusan bersama dalam Sabha Pandita PHDI Pusat yang memutuskan aturan berdasarkan sastra Agama Hindu. “Jika sampai ada bangunan di Kura Kura Bali, berarti pihak BTID sudah melanggar aturan Bhisama 2.000 meter yang dihitung dari titik tembok terluar Pura Sakenan sebagai Pura Kahyangan Jagat yang dikelompokan sebagai Pura Sad Khayangan dan Dang Khayangan di Bali. “Itu kan kalau ada bangunan di BTID sudah kena radius 2.000 meter. Apalagi aturan radius 5.000 meter udah kena semua, dan BITD tidak boleh membangun di Kura Kura Bali. Coba tarik saja garis lurus ukur di sana. Kena radius kesucian pura itu, lahan reklamasi seluas 500 hektar atau tepatnya diklaim sekitar 492 hektar,” ungkap bakal calon Anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 1 dari Partai Perindo Dapil Kota Denpasar.

PT. BTID yang mengelola langsung kawasan akomdasi pariwisata mewah Kura Kura Bali seharusnya tidak boleh membangun, seperti bangunan resort mewah di sekitar kawasan kesucian Pura Gumang di Desa Bugbug, Karangasem yang terus menerus didemo oleh ribuan warga. Ditegaskan kembali, semua bangunan yang berdiri di kawasan Kura Kura Bali seharusnya dibongkar, karena sudah jelas-jelas melanggar aturan tertinggi Bhisama PHDI Pusat. Jika dibiarkan dan tidak segera ditindak tegas bisa melemahkan aturan yang dibuat oleh PHDI sendiri. “Artinya kalau dibiarkan PHDI sing ngelah caling (tidak punya keberanian, red) dan tebang pilih. PHDI Pusat dan PHDI Bali seharusnya tidak tebang pilih, masak tolak reklamasi Teluk Benoa bisa menggunakan Bhisama, tolak sutet juga bisa. Kenapa sekarang banguanan komersil di BTID dibiarkan tidak ditindak tegas? ,” tandasnya. Dikatakan, akan sangat berbeda dengan banguan rumah penduduk di dalam radius tersebut tidak melanggar, karena bukan termasuk bangunan komersil. Jadi jika pemerintah tetap membiarkan pembangunan, berarti KEK PT Kura-kura Bali tidak memperhatikan Bhisama PHDI. “Bhisama kan harus masuk Perda RTRW, jadi harus tetap berdasarkan Bhisama. Makanya KRPL-nya tidak keluar, akhirnya diakalin hanya berdasarkan KEK saja, dan dianggap sudah cukup. Padahal bangunan komersil di kawasan kesucian pura, harus tetap berdasarkan Bhisama PHDI. Jadi BTID tidak boleh membangun dalam radius 2.000 meter,” pungkas bakal calon Anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 1 dari Partai Nasdem Dapil Kota Denpasar itu.

Hal itu, berdasarkan Keputusan PHDi Pusat No.11/Kep/I/PHDIP/1994 Tentang Bhisama Kesucian Pura yang dikeluarkan pada 25 Januari 1994 oleh Ketua Umum PHDi Pusat, Ida Pedanda Putra Telaga dengan Sekjen PHDI Pusat, Drs. Ida Bagus Suyasa Negara dengan tegas telah menyatakan sesuai aspirasi Umat Hindu yang berkembang tentang kesucian pura telah menetapkan untuk Pura Sad Khayangan dipakai ukuran Apeneleng Agung (minimal 5.000 meter dari pura). Sementara itu, untuk Dang Khayangan dipakai ukuran Apeneleng Alit (minimal 2.000 meter dari pura), dan untuk Khayangan Tiga dan lain-lain dipakai ukuran Apenimpug atau Apenyengker. Pura Dalem Sakenan termasuk sebagai Pura Sad (Sat) Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan di Bali. Sad Kahyangan berkaitan dengan Sad Krttiloka, yaitu memuliakan hutan, kebun, lading, laut, danau, sawah, dan bumi. Pura Sakenan juga menjadi Dang Kahyangan, karena berfungsi sebagai tempat pemujaan untuk kebesaran jasa pendeta guru suci (Dang Guru). Warisan budaya kebendaan benda (tangible) di Pura Sakenan ini, terkait dengan Lontar Usana Bali. Pura Sakenan merupakan Pura Kahyangan Jagat yang dibangun oleh Mpu Kuturan (Rajakretha), dalam sejarahnya pura dibangun sebagai perwujudan rasa syukur masyarakat Bali dan sekitarnya, karena keindahan Pulau Serangan melakukan persembahyangan.

Oleh karena itu, mengantisipasi semakin berkembangnya pembangunan nasional pada umumnya, dan khususnya pembangunan kepariwisataan di Bali, dan demi terjaminnya kesucian Pura Sakenan sebagai kawasan suci, maka pembangunan dengan kecenderungan yang diperkirakan akan timbul dampak negatif perlu diwaspadai, dan kendala- kendala yang muncul perlu ditanggulangi secara dini, tepat dan benar. “Umat Hindu dituntut agar mampu mengantisipasi masalah-masalah yang berdampak negatif, akibat dari pembangunan mega proyek itu sendiri. Oleh karena itu, maka perlu pengkajian-pengkajian kembali secara mendalam dan terarah,” tegasnya, seraya mengungkapkan PHDI sudah menguraikan tentang apa yang disebut dengan tempat-tempat suci dan kawasan suci, gunung, danau, campuan (pertemuan sungai), pantai, laut dan sebagainya diyakini memiliki nilai- nilai kesucian. Oleh karena itu, Pura Sakenan, dan tempat- tempat suci umumnya didirikan di tempat tersebut, karena umat Hindu mendapatkan pikiran-pikiran suci (wahyu) yang telah menjadi pusat- pusat bersejarah yang melahirkan karya- karya besar dan abadi lewat tangan orang-orang suci untuk kedamaian dan kesejahteraan umat manusia.

Berkenaan dengan terjadinya perkembangan pembangunan yang semakin pesat, maka pembangunan di kawasan Kura Kura Bali harus dihentikan, dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Di daerah radius kesucian pura (daerah kekeran) itu, hanya boleh ada bangunan yang terkait dengan kehidupan keagamaan, misalnya Dharmasala, Pasraman dan lain-lain, bagi kemudahan umat Hindu melakukan kegiatan keagamaan,” pungkasnya. Sebelumnya, Ketua Umum dan Pendiri Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Jero Gede Agung Subudi yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ) menegaskan masyarakat Bali terus bertanya-tanya mengenai kejelasan kontribusi yang didapat Pemprov Bali dan rakyat Bali dari dua mega proyek reklamasi lahan reklamasi di kawasan Pelindo Benoa dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar. Dia meminta Pelindo Benoa dan BTID memberikan penjelasan terbuka dan transparan ke publik tentang mega proyek yang digarap perusahaan BUMN dan perusahaan swasta tersebut. Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya bersama DPRD Bali juga didorong melakukan negosiasi dan komunikasi intensif meminta apa yang menjadi hak dan bagian dari Pemprov Bali dan rakyat Bali yang punya hak konstitusional mempertanyakan hal tersebut terlebih sudah adanya payung hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

“Tidak ada investasi mega proyek apapun turun dari langit semua, karena negosiasi dan tidak ada proyek niskala, Rupiahnya jelas. Yang perlu dicatat, di Bali investasi apa sepanjang memenuhi syarat pasti rakyat  Bali asal tidak ujug-ujug dan tidak ada perampasan hak konstitusional masyarakat Bali. Ke depan masyarakat Bali harus lebih sejahtera dengan adanya reklamasi itu,” kata Jero Gede Agung Subudi kepada awak media di Denpasar, pada Selasa, 19 September 2023. Bahkan Jero Gede Agung Subudi mendukung jika proyek reklamasi di Pelindo Benoa dan BTID Serangan ditutup sementara sampai ada kejelasan apa yang didapat Pemprov Bali dan rakyat Bali dari mega proyek yang telah mengubah bentang Bali, tidak hanya berdampak secara sekala, tapi juga secara niskala. “Kalau tidak ada kesepakatan dengan Pelindo dan BTID, kita dukung Pemprov tutup sementara proyek tersebut, kita hutankan kembali lahan bekas reklamasi. Kalau dikembalikan jadi hutan akan sangat bermanfaat untuk Bali. Karena target pemerintah dengan adanya megaproyek dan investasi di Bali tentu mensejahterakan masyarakat Bali secara luas dan tidak boleh ada investasi merampas hak konstitusional rakyat,” tegasnya.

Di sisi lain, Zakki Hakim selaku Kepala Komunikasi dan Hubungan Masyarakat PT BTID mengaku telah melakukan pengaturan demi kenyamanan dan keamanan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali. Mengenai wacana eksklusivitas, ia mengaku sedang melakukan pembukaan bertahap. Kalau investor semakin cepat masuk ke KEK, tentu akan semakin terbuka untuk kawasan umum lainnya.(*van)

Previous Post

Masyarakat Gelar Syukuran Atas Kembali Beraktivitasnya PT. Sumber Bumi Putera

Next Post

BTID Langgar Aturan KKP Saat Ajukan PKKPRL, Diduga Untuk Kuasai Pulau Serangan, KKP

Redaksi

Redaksi

Next Post
BTID Langgar Aturan KKP Saat Ajukan PKKPRL, Diduga Untuk Kuasai Pulau Serangan, KKP

BTID Langgar Aturan KKP Saat Ajukan PKKPRL, Diduga Untuk Kuasai Pulau Serangan, KKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

April 25, 2026
Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Juni 1, 2026
Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Desember 30, 2023
Aset Budaya Bali Paling Mahal, Prajuru Pura Desak Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Menyewa Pelaba

Aset Budaya Bali Paling Mahal, Prajuru Pura Desak Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Menyewa Pelaba

April 12, 2024
Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

0
Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

0
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

0
Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

0
AMAN Sultra Minta Polisi Usut Dugaan Intimidasi Siber terhadap Kader

AMAN Sultra Soroti Kecelakaan Kerja dan Janji Smelter PT Tiran

Juni 22, 2026
Video Sungai Keruh Diperdebatkan, IMALAK Desak Investigasi Lingkungan Laonti

Video Sungai Keruh Diperdebatkan, IMALAK Desak Investigasi Lingkungan Laonti

Juni 22, 2026
AMAN Sultra Minta Polisi Usut Dugaan Intimidasi Siber terhadap Kader

AMAN Sultra Minta Polisi Usut Dugaan Intimidasi Siber terhadap Kader

Juni 22, 2026
Menuju PON 2028, ICF Sultra Tunjukkan Taring di Kejurnas

Menuju PON 2028, ICF Sultra Tunjukkan Taring di Kejurnas

Juni 21, 2026

Recent News

AMAN Sultra Minta Polisi Usut Dugaan Intimidasi Siber terhadap Kader

AMAN Sultra Soroti Kecelakaan Kerja dan Janji Smelter PT Tiran

Juni 22, 2026
Video Sungai Keruh Diperdebatkan, IMALAK Desak Investigasi Lingkungan Laonti

Video Sungai Keruh Diperdebatkan, IMALAK Desak Investigasi Lingkungan Laonti

Juni 22, 2026
AMAN Sultra Minta Polisi Usut Dugaan Intimidasi Siber terhadap Kader

AMAN Sultra Minta Polisi Usut Dugaan Intimidasi Siber terhadap Kader

Juni 22, 2026
Menuju PON 2028, ICF Sultra Tunjukkan Taring di Kejurnas

Menuju PON 2028, ICF Sultra Tunjukkan Taring di Kejurnas

Juni 21, 2026

www.miningnews.id

MiningNews.id merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Follow Us

LIHAT KATEGORI

  • BERITA
  • EKONOMI
  • EKSPLORASI
  • Food
  • HUKUM
  • Lingkungan
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Tech

REDAKSI

Susunan Redaksi
Tentang Kami

HUBUNGI KAMI

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 MiningNews.id.

No Result
View All Result

© 2026 MiningNews.id.