Miningnews.id – Operasional SPPG Kendari Caddi 3 Kota Kendari tengah menjadi sorotan.
Sorotan itu datang dari Himpunan Mahasiswa Kota (HIPMAKOT) Kendari terkait dugaan pelanggaran standar teknis dan tata kelola.
Sekretaris Umum HIPMAKOT Kendari, Sry Putri Handayani, menyebut terdapat sejumlah temuan dalam dokumen permohonan pencabutan suspend.
Dokumen tersebut bernomor 001/SP-CDI/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 tentang Permohonan Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara.
Menurut Sry, sejumlah persoalan yang ditemukan semestinya ditindaklanjuti pihak yayasan sesuai ketentuan berlaku.
Namun, dia menyebut operasional SPPG Kendari Caddi 3 hingga kini masih berjalan seperti biasa.
“Faktanya, operasional SPPG Kendari Caddi 3 sampai saat ini masih tetap berjalan normal,” ujar Sry, Senin (21/9/2026).
Selain operasional, HIPMAKOT menyoroti kondisi lahan yang digunakan untuk fasilitas dapur SPPG.
Berdasarkan SHM Nomor 19/Desa Kassilampe, luas tanah tercatat mencapai 1.515 meter persegi.
Sementara, dokumen Gambar Situasi/Surat Ukur Nomor 631/1977 menunjukkan bentuk lahan tidak beraturan.
Sry menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas area indoor untuk mendukung alur produksi.
“Alur linear penting dalam fasilitas pangan untuk mencegah kontaminasi silang bahan mentah dan produk matang,” jelasnya.
Sorotan berikutnya menyasar dugaan hubungan kepemilikan aset dengan sejumlah petugas dalam struktur operasional SPPG.
HIPMAKOT menyebut terdapat kesamaan nama dalam dokumen STNK kendaraan dan sertifikat fasilitas dapur.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila keterkaitannya terbukti.
Sry juga mempertanyakan pembayaran honorarium kepada pihak yang disebut memiliki hubungan kepemilikan aset tersebut.
Sementara itu, Kepala Yayasan SPPG Kendari Caddi 3 Muh. Syahrul belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Pihak Asasta Savita Harsa selaku mitra yayasan juga belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.*















