Miningnews.id – Peluang kontraktor lokal untuk masuk dalam rantai jasa pertambangan di Konawe Utara semakin terbuka.
Momentum itu menyusul berlakunya Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Ketua KADIN Konawe Utara, Muh. Osmar, mengatakan regulasi tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha daerah untuk mengambil peran.
“KADIN Konawe Utara siap berkolaborasi untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan kapasitas pengusaha daerah,” ujar Osmar.
Menurut dia, regulasi tersebut mengatur pedoman teknis penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan mineral dan batubara.
Ketentuan itu juga mengatur penggunaan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Perusahaan jasa pertambangan di wilayah sekitar lokasi tambang menjadi salah satu yang diutamakan dalam ketentuan tersebut.
Namun, Osmar mengingatkan peluang tersebut harus dibarengi kesiapan pelaku usaha lokal.
Mulai legalitas, kompetensi teknis, keselamatan kerja, sumber daya manusia, peralatan, permodalan hingga tata kelola perusahaan.
“Kontraktor lokal tidak cukup hanya melihat ini sebagai peluang pekerjaan,” katanya.
Pelaku usaha daerah, lanjut Osmar, perlu meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi mitra pertambangan yang profesional dan berdaya saing.
KADIN Konawe Utara juga siap membuka ruang dialog antara pengusaha lokal dan perusahaan pertambangan.
Dialog tersebut akan membahas kebutuhan jasa, kapasitas kontraktor hingga peluang kerja sama sesuai ketentuan.
“Kami ingin membangun komunikasi yang sehat. Perusahaan membutuhkan mitra profesional, pengusaha lokal membutuhkan ruang berkembang,” jelasnya.
Osmar berharap penguatan kontraktor lokal ikut menggerakkan sektor tenaga kerja, UMKM, serta penyedia barang dan jasa.
“Konawe Utara memiliki potensi besar. Yang dibutuhkan adalah dunia usaha lokal yang siap dan profesional,” tegasnya.*















