Miningnews.id – Persoalan kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil warga dan truk yang disebut sebagai kendaraan operasional PT Wings terjadi di kawasan poros Bypass Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang warga berinisial AN mengklaim mobil miliknya diserempet truk yang dikemudikan AR, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.35 Wita. Peristiwa itu terjadi tepat di seberang The Park Kendari.
AN menuturkan, saat kejadian dirinya hendak berbelok masuk ke jalan poros. Di saat bersamaan, truk yang dikemudikan AR berada di sisi kanan.
Menurut AN, truk tersebut mengambil putaran dan bagian ujung kendaraan kemudian menyerempet mobilnya yang berada di sisi kiri.
“Saya sudah klakson-klakson, tetapi dia tetap melaju dan langsung menikung. Mobil saya terserempet dan spion kanan langsung jatuh,” kata AN kepada RuangSultra, Sabtu (26/9/2026).
Usai kejadian, AN dan AR sempat terlibat adu mulut. Keduanya kemudian menuju kantor PT Wings di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, untuk membahas penyelesaian kerusakan kendaraan.
Di lokasi tersebut, AN bertemu dengan HRD PT Wings. Dalam pembahasan itu, AN mengaku meminta agar biaya perbaikan mobil ditanggung sepenuhnya.
Namun, menurut AN, perusahaan menawarkan skema ganti rugi 50 persen ditanggung perusahaan dan 50 persen lainnya dibebankan kepada AR.
AN menolak skema tersebut. Dia meminta perusahaan menanggung seluruh biaya perbaikan dan tidak membebankan biaya kepada sopir.
“Saya meminta pertanggungjawaban 100 persen. Namun, pihak PT Wings mau membayar 50 persen dan membebankan AR 50 persen. Saya tidak setuju,” ujarnya.
AN beralasan AR merupakan pekerja perusahaan dan saat kejadian sedang menjalankan tugas menggunakan kendaraan yang disebut sebagai kendaraan operasional perusahaan.
“Saya kasihan karena dia baru bekerja dua bulan dan saat itu sedang menjalankan pekerjaannya. Menurut saya, perusahaan yang seharusnya menyelesaikan persoalan ini, bukan membebankannya kepada AR,” katanya.
Dalam proses pembahasan tersebut, personel Lantas juga disebut datang ke lokasi dan meminta keterangan dari AN maupun AR.
Menurut AN, polisi menyarankan agar persoalan ganti rugi dibicarakan dengan pihak PT Wings. Kendaraan kemudian dibawa ke bengkel untuk mengetahui besaran biaya perbaikan.
Persoalan belum berhenti di situ. AN menyebut AR sempat meminta STNK kendaraan yang berada dalam penguasaan polisi. Namun, permintaan tersebut belum disetujui AN karena pembahasan mengenai ganti rugi belum mencapai kesepakatan.
AN berharap penyelesaian kerusakan mobil dilakukan secara penuh oleh perusahaan tanpa membebankan biaya kepada sopir.
Hingga berita ini ditulis, Miningnews.id masih menunggu keterangan dari pihak PT Wings terkait kronologi kejadian dan pembahasan ganti rugi sebagaimana disampaikan AN.*















