• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Mining News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
Mining News
No Result
View All Result
Home BERITA

Bakornas LKBHmI Soroti Laporan Polisi terhadap Simpul Indonesia, Sebut Langkahi Mekanisme Dewan Pers

Redaksi by Redaksi
Agustus 26, 2026
in BERITA
0
Bakornas LKBHmI Soroti Laporan Polisi terhadap Simpul Indonesia, Sebut Langkahi Mekanisme Dewan Pers
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Miningnews.id – Laporan dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong terhadap media siber Simpul Indonesia mendapat sorotan dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI).

Dalam legal opinion yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026, Bakornas LKBHMI menilai sengketa pemberitaan yang melibatkan PT GMS semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Legal opinion tersebut berkaitan dengan surat undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Selatan Nomor: B/600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada penanggung jawab media siber Simpul Indonesia.

Pemanggilan itu disebut berkaitan dengan laporan pengaduan Safrun Loga, S.H., yang diduga bertindak untuk atau atas nama PT GMS. Laporan tersebut dibuat pada 3 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong.

Objek yang dipersoalkan dalam laporan adalah sebuah tautan berita jurnalistik yang diterbitkan Simpul Indonesia.

Bakornas LKBHMI menilai langkah pelapor yang langsung menempuh jalur pidana tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu dipersoalkan secara hukum.

UU Pers Dinilai Jadi Rujukan Utama

Dalam legal opinion tersebut, Bakornas LKBHMI menggunakan prinsip lex specialis derogat legi generali. Artinya, ketentuan hukum yang bersifat khusus didahulukan dibandingkan ketentuan hukum yang bersifat umum.

Menurut Bakornas LKBHMI, karya jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers berbadan hukum sah di Indonesia tunduk pada UU Pers.

Karena itu, penggunaan instrumen pidana terkait penyebaran informasi bohong terhadap sebuah produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu menguji persoalan tersebut melalui mekanisme Dewan Pers dinilai berpotensi menjadi persoalan terhadap kemerdekaan pers.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Bakornas LKBHMI juga mengacu pada ketentuan dalam UU Pers mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah memberikan hak jawab, yakni menyampaikan tanggapan atau sanggahan kepada redaksi media terkait pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak akurat.

Selain itu, terdapat hak koreksi untuk memperbaiki kekeliruan informasi.

Jika hak jawab diabaikan atau sengketa belum terselesaikan, pihak yang merasa dirugikan dapat membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers, bukan langsung menempuh jalur kepolisian.

Polisi Diminta Koordinasi dengan Dewan Pers

Bakornas LKBHMI juga menyinggung nota kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dewan Pers mengenai koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Dalam legal opinion disebutkan, apabila kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam produk jurnalistik, polisi perlu berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Dewan Pers kemudian memiliki kewenangan untuk menelaah apakah karya yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers atau bukan.

Jika karya tersebut merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya diarahkan menggunakan mekanisme etika pers, bukan langsung melalui proses pidana.

Dinilai Prematur

Pada bagian kesimpulan, Bakornas LKBHMI menyatakan tindakan PT GMS melalui pelapor yang langsung membuat laporan polisi atas tautan berita tanpa menggunakan hak jawab maupun membawa persoalan ke Dewan Pers dinilai prematur.

Bakornas LKBHMI juga menilai langkah tersebut mengabaikan mekanisme dalam UU Pers dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan pers.

Karena itu, pihak kepolisian dinilai seharusnya terlebih dahulu melimpahkan sengketa pemberitaan tersebut ke Dewan Pers sebelum melakukan penyelidikan pidana.

Legal opinion itu ditandatangani Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI Ibrahim Asnawi di Jakarta pada 26 Agustus 2026.*

Tags: BakornasLKBHMIDewanPersPT GMSSimpulIndonesia
Previous Post

Dr. Togar Situmorang Soroti Isu Gugatan Pers di Pelantikan PERADI SAI Denpasar: Hukum Jangan Jadi Alat Menakut-nakuti

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Juli 10, 2026
Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

April 25, 2026

Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal Berstatus Tersangka Dugaan Penggelapan, Sengketa SHM Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Juni 1, 2026
Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

0
Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

0
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

0
Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

0
Bakornas LKBHmI Soroti Laporan Polisi terhadap Simpul Indonesia, Sebut Langkahi Mekanisme Dewan Pers

Bakornas LKBHmI Soroti Laporan Polisi terhadap Simpul Indonesia, Sebut Langkahi Mekanisme Dewan Pers

Agustus 26, 2026
Dr. Togar Situmorang Soroti Isu Gugatan Pers di Pelantikan PERADI SAI Denpasar: Hukum Jangan Jadi Alat Menakut-nakuti

Dr. Togar Situmorang Soroti Isu Gugatan Pers di Pelantikan PERADI SAI Denpasar: Hukum Jangan Jadi Alat Menakut-nakuti

Agustus 25, 2026
KUPP Molawe Tegaskan Keselamatan Pelayaran Tak Bisa Ditawar

KUPP Molawe Tegaskan Keselamatan Pelayaran Tak Bisa Ditawar

Agustus 24, 2026
Nilai Tanah Rp4 Miliar Jadi Rp2 Miliar, Polda Sultra Usut Laporan

Nilai Tanah Rp4 Miliar Jadi Rp2 Miliar, Polda Sultra Usut Laporan

Agustus 21, 2026

Recent News

Bakornas LKBHmI Soroti Laporan Polisi terhadap Simpul Indonesia, Sebut Langkahi Mekanisme Dewan Pers

Bakornas LKBHmI Soroti Laporan Polisi terhadap Simpul Indonesia, Sebut Langkahi Mekanisme Dewan Pers

Agustus 26, 2026
Dr. Togar Situmorang Soroti Isu Gugatan Pers di Pelantikan PERADI SAI Denpasar: Hukum Jangan Jadi Alat Menakut-nakuti

Dr. Togar Situmorang Soroti Isu Gugatan Pers di Pelantikan PERADI SAI Denpasar: Hukum Jangan Jadi Alat Menakut-nakuti

Agustus 25, 2026
KUPP Molawe Tegaskan Keselamatan Pelayaran Tak Bisa Ditawar

KUPP Molawe Tegaskan Keselamatan Pelayaran Tak Bisa Ditawar

Agustus 24, 2026
Nilai Tanah Rp4 Miliar Jadi Rp2 Miliar, Polda Sultra Usut Laporan

Nilai Tanah Rp4 Miliar Jadi Rp2 Miliar, Polda Sultra Usut Laporan

Agustus 21, 2026

www.miningnews.id

MiningNews.id merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Follow Us

LIHAT KATEGORI

  • BERITA
  • EKONOMI
  • EKSPLORASI
  • Food
  • HUKUM
  • Lingkungan
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Tech

REDAKSI

Susunan Redaksi
Tentang Kami

HUBUNGI KAMI

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 MiningNews.id.

No Result
View All Result

© 2026 MiningNews.id.