Miningnews.id – Keselamatan pelayaran tak cukup hanya dengan mematuhi aturan. Pemahaman regulasi juga menjadi kunci.
Hal itu ditegaskan Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt. Marsri Tulak R., S.Si.T., M.Mar., M.Si.
Dia menyebut budaya keselamatan harus dibangun bersama seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pelayaran.
Mulai dari pemilik atau operator kapal, nakhoda, awak kapal, hingga penumpang memiliki tanggung jawab masing-masing.
“Keselamatan pelayaran bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi memahami setiap kewajiban,” kata Marsri.
Menurut dia, pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda menjalankan kewajibannya.
Hal tersebut penting agar nakhoda dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Ketentuan tersebut merujuk Pasal 138 ayat (4) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
UU tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Marsri menilai kepatuhan terhadap regulasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab setiap pihak.
Sebab, keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada satu unsur dalam operasional kapal.
“Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.
Karena itu, KUPP Molawe mendorong seluruh pemangku kepentingan memperkuat budaya keselamatan.
Langkah tersebut dilakukan melalui kepatuhan, pemahaman regulasi, serta pelaksanaan tanggung jawab secara konsisten.
“Tanggung jawab keselamatan harus menjadi komitmen bersama. Zero Compromise for Safety,” tegas Marsri.*















