Denpasar, MININGNEWS | Pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Denpasar yang semestinya menjadi momentum kebersamaan para penegak hukum, turut diwarnai mencuatnya isu gugatan terhadap media. Persoalan tersebut bahkan berkembang menjadi perbincangan mengenai dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Menanggapi isu yang mencuat dalam forum pelantikan tersebut, praktisi hukum Dr. Togar Situmorang menilai ada sejumlah pernyataan yang perlu dilihat secara lebih proporsional. Menurutnya, kebebasan pers memang merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga, namun hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur hukum juga tidak boleh diabaikan.
Dr. Togar menegaskan, hukum tidak seharusnya digunakan untuk menimbulkan rasa takut, termasuk terhadap insan pers. Namun demikian, kebebasan dalam menyampaikan informasi juga harus tetap berjalan dengan prinsip tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak-hak individu.
“Sebagai warga negara dan juga sebagai profesi advokat, kita memahami bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Namun, ketika pemberitaan sudah seolah-olah menghakimi seseorang, apa yang disebut trial by media atau digital vigilantism, di mana seseorang divonis bersalah lewat opini publik di media massa maupun media sosial sebelum ada putusan resmi dari pengadilan, maka hal itu pun sudah melanggar prinsip keadilan,” ujar Dr. Togar.
Ia menilai, praktik penghakiman melalui pemberitaan atau ruang digital sebelum adanya putusan pengadilan dapat menimbulkan dampak serius bagi seseorang. Selain berpotensi merusak nama baik, hal tersebut juga dapat mengesampingkan prinsip praduga tak bersalah yang menjadi salah satu dasar dalam penegakan hukum.
“Masa seseorang hanya diam tanpa berbuat apa-apa, lalu nama baiknya tergerus? Maka pilihan untuk menggugat pun sebenarnya dilindungi Konstitusi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Togar juga menyoroti penyebutan namanya dalam pembahasan isu gugatan pers pada forum pelantikan organisasi advokat tersebut. Ia mengaku mempertanyakan relevansi persoalan pribadi yang menurutnya kemudian menjadi perhatian dalam forum yang dihadiri berbagai kalangan penegak hukum.
“Janggal banget saya hanya seorang diri, bukan siapa-siapa, bukan orang berkuasa di Pulau Bali tercinta ini. Tidak pantas rasanya sampai dibawa-bawa di forum setinggi pelantikan Ketua DPC PERADI SAI Denpasar. Apakah ini berlebihan, atau justru ada hal lain yang sedang disembunyikan?” ungkapnya.
Menurut Dr. Togar, persoalan tersebut seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menempatkan kebebasan pers dan perlindungan hak hukum secara seimbang. Tidak ada pihak yang seharusnya menggunakan kekuatan atau pengaruhnya untuk menekan pihak lain, baik melalui upaya pembungkaman maupun melalui penghakiman di ruang publik tanpa proses hukum yang jelas.
Ia berharap perbedaan pandangan yang muncul justru dapat menjadi ruang evaluasi bersama, khususnya dalam membangun pemahaman bahwa hukum hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua warga negara.
“Kita semua warga negara yang sama, kita semua butuh keadilan. Biarkan bukti yang berbicara, biarkan pengadilan yang memutuskan. Biarkan media bekerja secara bertanggung jawab, dan biarkan hukum berjalan tanpa intervensi maupun tekanan dari mana pun,” pesan Dr. Togar Situmorang.
Di tengah perkembangan ruang digital yang semakin cepat, keseimbangan antara kebebasan menyampaikan informasi dan penghormatan terhadap hak setiap individu menjadi tantangan yang harus dijaga bersama. Kebebasan pers tetap menjadi bagian penting dari demokrasi, sementara proses hukum juga harus memberikan ruang bagi setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara adil dan sesuai aturan yang berlaku. 028/003















