MiningNews, DENPASAR – Dinamika penanganan dugaan persoalan ketenagakerjaan di CV Budha Dharma Jaya kini bergeser ke fase adu data. Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali mulai mempertemukan dua versi yang selama ini berkembang dengan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan resmi.
Pemanggilan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, di kantor Disnaker ESDM Bali. Agenda ini bukan sekadar klarifikasi biasa, tetapi menjadi momentum penting untuk menguji langsung klaim perusahaan setelah sebelumnya pengawas mengantongi keterangan dari pihak pekerja.
Perusahaan hadir melalui perwakilan HRD dan langsung dimintai penjelasan terkait sejumlah poin yang dipersoalkan dalam laporan. Dari forum tersebut, mulai terlihat garis perbedaan antara versi pekerja dan perusahaan.
Sumber yang mengikuti proses itu menyebut, pengawas kini tidak lagi sekadar mengumpulkan informasi, melainkan mulai membandingkan dan menilai konsistensi keterangan. “Sekarang bukan hanya dengar keterangan, tapi mulai dicocokkan. Dari situ nanti kelihatan mana yang kuat dan mana yang perlu dibuktikan lagi,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, pihak perusahaan menyatakan bahwa persoalan yang dilaporkan, khususnya terkait hak pekerja, telah diselesaikan. Namun, pernyataan ini justru menjadi fokus pengujian lebih lanjut. “Perusahaan mengklaim hak pekerja sudah dituntaskan. Tapi itu belum dianggap selesai, masih diuji oleh pengawas,” kata sumber tersebut.
Di tengah pembahasan itu, muncul pula catatan lain yang tidak kalah penting. Pengawas menemukan indikasi persoalan pada aspek dasar ketenagakerjaan, salah satunya terkait belum adanya peraturan perusahaan.
Kondisi ini dinilai tidak bisa dianggap sepele karena peraturan perusahaan merupakan fondasi dalam mengatur hubungan kerja. “Kalau peraturan perusahaan belum ada, itu jelas jadi perhatian. Itu bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi,” lanjutnya.
Selain itu, arah penanganan juga mulai menyentuh persoalan struktur hubungan kerja. Dari informasi yang berkembang, terdapat dugaan bahwa relasi kerja tidak hanya melibatkan satu entitas.
“Ada indikasi hubungan kerja tidak sesederhana satu perusahaan saja. Ini yang sedang ditelusuri karena bisa berpengaruh ke tanggung jawab hukum,” ungkapnya.
Temuan ini membuka kemungkinan bahwa kasus tidak hanya berhenti pada sengketa individual, tetapi juga berpotensi mengarah pada persoalan tata kelola perusahaan yang lebih luas.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses penanganan masih berjalan di tingkat pengawas. “Masih berproses,” ujarnya singkat.
Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan karena seluruh data masih dalam tahap pengkajian. Jika ditarik ke awal, kasus ini berangkat dari laporan seorang pekerja yang merasa diberhentikan secara sepihak. Ia mengaku memiliki kontrak kerja yang sah dan menduduki posisi sebagai asisten head department.
Namun, ia menyebut pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa mekanisme resmi. Bahkan, keputusan tersebut diklaim disampaikan secara lisan oleh seorang warga negara asing berinisial J yang diduga tidak memiliki kewenangan formal. Laporan ini kemudian diproses di tingkat provinsi dan membuka sejumlah temuan awal yang memperluas fokus penanganan.
Di sisi lain, pihak perusahaan melalui Yulia Wahyuni yang mengaku sebagai pemilik CV Budha Dharma Jaya membantah tudingan yang beredar. Ia menegaskan bahwa keputusan efisiensi karyawan merupakan kewenangan Direktur Utama perusahaan. “Bukan pihak lain yang mengambil keputusan itu,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa pelapor sebelumnya tidak menunjukkan keberatan atas kebijakan tersebut. Bahkan hubungan kerja disebut berakhir dalam kondisi baik. “Tidak ada konflik saat itu. Bahkan sempat foto bersama sebelum keluar,” katanya.
Dengan posisi kedua pihak yang saling bertolak belakang, pengawas kini berada pada tahap menentukan arah. Hasil dari proses adu data ini akan menjadi dasar untuk langkah berikutnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan lanjutan hingga tindakan administratif. 024/005
















