• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Mining News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
Mining News
No Result
View All Result
Home BERITA

APH Sultra Bersatu Tantang Penghentian Hauling PT ST Nickel

Redaksi by Redaksi
Februari 24, 2026
in BERITA, Pertambangan
0
APH Sultra Bersatu Tantang Penghentian Hauling PT ST Nickel
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Miningnews.id, Kendari – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menantang pihak berwenang untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT ST Nickel Resources yang dinilai bermasalah. Konsorsium ini terdiri dari HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra.

Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menilai aktivitas truk enam roda pengangkut ore nikel dari Kecamatan Amonggedo, Konawe menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Nambo, Kendari, telah lama dibiarkan.

Menurutnya, sejak 2018 truk hauling bebas melintas di empat ruas jalan yang berstatus kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional. Ia menilai aparat terkesan tidak tegas.

“Kita tidak menolak investasi, tetapi investasi harus mengikuti aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Malik, Rabu (26/2/2026).

APH Sultra Bersatu juga mempertanyakan kejelasan RKAB 2026, izin dispensasi jalan, hingga dugaan penggunaan BBM subsidi. Mereka mendesak pemerintah dan aparat membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan.

Lanjutnya pihaknya membeberkan sejumlah kejanggalan aktivitas PT ST Nickel.

“Pertama RKAB 2026 PT ST Nickel belum jelas, kalau memang ada sampaikan ke publik berapa kuotanya, Kedua Ijin Dispensasi penggunaan empat ruas jalan, jalan-jalan mana saja yang harus ia lewati, ini tidak jelas, faktanya di lapangan sopir-sopir hanya dibekali surat jalan, tanpa tahu rute mana yang mereka mau lewati, ini pengakuan sopir, Asuransi jalan yang mereka tempatkan sebagai jaminan untuk perbaikan jalan berapa, retribusi pendapatan asil ke daerah berapa, jangan sampai lebih banyak biaya perbaikan jalan dari pada retribusi dan asuransinya, bahkan hingga hari ini BPJN, Dishub Sultra, Dishub Konawe dan Dishub Kota Kendari seakan bungkam terkait ijin dispensasi jalannya,” bebernya.

“Ketiga persoalan jembatan timbang, padahal ini barang yang wajib agar terbitnya ijin dispensasi jalan, jembatan timbang di PT ST Nickel menjadi barang wajib berdasarkan aturan, jembatan ini juga berfungsi sebagai alat ukur maksimal muatan, tapi faktanya kan tidak ada, adapun ada mungkin hanya seremonial belaka,” tambahnya.

“Kemudian keempat dalam melakukan aktivitas hauling perusahaan diwajibkan menggunakan pihak ketiga yaitu perusahaan yang memiliki IUJP, tetapi faktanya seperti apa, tanyakan sama perusahaan dan pihak berwenang yang mungkin sudah disumbat dengan upeti,” tuturnya.

“Kelima berapa retribusi yang mereka setorkan dalam semalam, hingga bisa mengorbankan jalan umum untuk masyarakat berubah menjadi arena hauling, Pemda Konawe dan Kendari dapa t berapa? ini kan nda jelas sampai sekarang, jangan sampai lebih besar upeti kordinasi dari pada retribusi yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Kemudian kelima dugaan penggunaan BBM Subsidi atau lebih dikenal minyak black market (BM).

“Kami duga berdasarkan informasi dan data yang telah kami kumpul mereka gunakan bbm solar subsidi yang dikumpul sama pengepul lalu mereka beli, yang seharusnya mereka gunakan b bm solar industri,” ungkapnya.

Lanjutnya Keenam Dana CSR dan PPM untuk masyarakat yang merasakan dampaknya apa.

“Kita tidak pernah dengar dan rasakan CSR dan PPM nya, untuk masyarakat lingkar perusahaan, untuk masyarakat yang mereka lewati untuk hauling, hanya jalan rusak mungkin yang mereka kasih ke masyarakat,” tuturnya.

Selain itu Ia juga mengungkapkan kejanggalan aktivitas Jetty PT TAS yang menjadi tujuan hauling PT ST Nickel.

“Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) sebagai tujuan akhir hauling, yang diduga tidak mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun digunakan secara aktif untuk bongkar muat ore nikel,” tuturnya.

Lebih serius lagi, jetty tersebut diduga dikomersialkan, tidak hanya untuk ore nikel, tetapi juga bongkar muat oksigen, tanpa kejelasan izin kepelabuhanan dan perizinan teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keselamatan, pengawasan, dan potensi pelanggaran hukum.

“Jika jetty kami duga tanpa izin TUKS digunakan untuk berbagai kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan membahayakan publik,” tegasnya.

Pihaknya juga bahkan pada Minggu Malam 22 Februari 2026 hingga Malam Selasa 24 Februari 2026 turun langsung ke lapangan di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Malam pertama kita tegur, malam kedua sempat kita hentikan sementara beberapa sopir dan kita buatkan mereka video pernyataan untuk tidak lewan jalan itu lagi, anehnya juga mereka sopir mengaku tidak pernah diberitahukan jalan mana yang bisa dilewati atau tidak oleh kordinator sopir,” kata alumni mahasiswa UMK, Rasyidin.

“Jalan depan kampus kami sudah retak-retak, bahkan pas depan agung futsal sudahn berlubang, ini dulu kita demo turun ke jalan tahun 2019, jangan memaksa kami untuk turun kembali ke jalan bersama masyarakat,” tegasnya lagi.

Dari sisi hukum, APH Sultra Bersatu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pengangkutan wajib dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau pihak ketiga yang sah, serta harus tunduk pada seluruh ketentuan penggunaan jalan dan keselamatan transportasi.

“Kami melihat rantai pelanggaran dari hulu ke hilir: tambang, hauling, hingga jetty. Semua terhubung. Maka wajar jika publik bertanya, siapa aktor di balik keberanian ini,?” katanya

Sebagai langkah lanjutan, APH Sultra Bersatu kembali memasukkan permohonan Rapat Dengar Pendapatan di DPRD Sultra pada Senin 23 Februari 2026.

“Kita sebelumnya juga telah memasukkan permohonan RDP di DPRD Kota Kendari pada 6 Februari 2026, tapi sampai sekarang tidak ada kabar, apa surat permohonan kami lenyap ditelan bumi? atau hanya jadi ajang olah-olahan Oknum, atau DPRD Kendari sudah masuk angin bahkan menerima upeti kordinasi sehingga tidak berani melaksanakan RDP,” bebernya.

Pihaknya mendorong DPRD Sultra agar segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra guna memaksa seluruh pihak terkait—pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dishub, BPJN, KSOP, hingga perusahaan—membuka dokumen perizinan dan bertanggung jawab secara terbuka di hadapan publik.

“RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, praktik ini harus dihentikan dan diusut sampai ke aktor yang membekingi,” tutupnya.

Berdasarkan pengakuan salah seorang sopir yang memuat ore nickel PT ST Nickel Resource, mulai tadi malam pihaknya melakukan pemuatan, dan dua ret per truk untuk malam ini.

“Sekitar 100 Truk lebih, dua ret pulang balik, kita jalan dari konawe, terus masuk batas kota lewat puuwatu, ambil kanan ke abeli dalam, lalu lewat THR, PLN Wua-wua, kampus UMK, ambil kiri ke by pass, lalu ke pasar baru, tembus ke pasar anduonohu hingga sampai ke jetty PT TAS,” katanya.

“Tidak ada yang arahkan, hanya saya ikuti yang didepanku, ada juga sebagian yang lewati rute lain, yang penting cepat sampai, karena kita dikejar waktu,” tambahnya.

Ia juga mengakui bahwa di PT ST Nickel Resource muatan ore nickelnya tak ditimbang.

“Ada timbangan di PT ST Nickel Resource, tapi kita tidak gunakan, nanti di Jetty PT TAS, tadi timbangan muatanku sekitar 13 Ton lebih,” ungkapnya.

“Kita dibekali surat jalan,” ujarnya sembari memperlihatkan surat jalan.

Terkait hal tersebut Sekwan DPRD Kota Kendari, Ibrahim Muis yang dikonfirmasi via pesan whats app pada Selasa 25 Februari 2026 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu salah satu penanggung jawab PT ST Nickel Resorces, Hardi yang dikonfirmasi via pesan whats app Sabtu 31 Januari 2026 membantah tudingan tersebut.

“Kalau ijin jalan yang lain masih berlaku. Silakan cek ke instansi terkait, Langsung ke instansi terkait aja,” katanya.

Ia hanya mengakui bahwa ijin dispensasi jalan di Kabupaten Konawe yang mati izinnya.

“Ijin jalan kabupaten kami yang sepanjang 900 meter mati minggu lalu, kami sudah masukin perpanjangan ijin sblm mati ijin kami. Hanya saja PU kabupaten minta kami aspalkan jalan masuk ke amonggedo. Hari ini sudah mulai pengerjaaan pengaspalan,” jelasnya.

Terkait hal tersebut beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum PT TAS, Sulaiman mengklaim bahwa PT TAS memiliki perizinan yang lengkap.

“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha kami,” ujarnya.

“Kami telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan kami yakin bahwa kegiatan usaha kami adalah sah dan legal secara hukum”, tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Rajulan, pada 24 Desember 2025 menyatakan bahwa izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resource telah berakhir.

“Izinnya sudah berakhir dan saat ini sementara dalam proses pengurusan. Perusahaan yang mengurus langsung, bukan IUJP,” kata Rajulan kala itu.

Sementara Kadis Perhubungan Kota Kendari dikutip di salah satu media mengatakan PT ST Nickel Resource hanya mengantongi ijin dispensasi sementara.

“Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota
Kendari telah mengeluarkan rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara kepada PT ST Nickel Resources. Namun, rekomendasi tersebut bersifat terbatas dan disertai ketentuan yang tegas” ujar Paminudin. Sabtu (31/1/2026)

Berdasarkan rekomendasi tersebut, lanjut Paminudin, hanya tiga ruas jalan kota yang diperbolehkan untuk dilalui, yakni:

• Jalan Saano Puuwatu (Outer Ring Road)
• Jalan Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road)
• Jalan Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road)

Selain pembatasan rute, Pemkot Kendari juga
menetapkan waktu operasional hauling, yaitu pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA.

“Truk pengangkut juga tidak diperkenankan berjalan beriringan dan wajib menjaga jarak antar kendaraan sekitar 3 sampai 5 menit. Di luar ruas jalan dan ketentuan tersebut, tidak diperbolehkan untuk dilalui,” tegasnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rajulan belum memberikan tanggapan terkait pembaruan status izin tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, dan SMS tidak mendapat respons.

Hal serupa juga terjadi saat media ini mencoba mengonfirmasi Plt Kadishub Konawe Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra Haryono. Keempat pejabat tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Untuk diketahui, aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resource pada malam hari telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kerap menuai sorotan publik. Masyarakat bahkan beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan.

DPRD Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling tersebut.

Tags: APHHaulingHentikanPihak BerwenangPT ST Nickel ResourcePT TASPT Tiara Abadi Sentosa
Previous Post

Marina Bay City Lombok Segera Tancap Gas, Koordinasi Dengan Pihak Terkait Massif Dilakukan

Next Post

Sejumlah Masalah Mencuat, Alumni Desak Rektor Unsultra Versi ‘NA’ Mundur

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sejumlah Masalah Mencuat, Alumni Desak Rektor Unsultra Versi ‘NA’ Mundur

Sejumlah Masalah Mencuat, Alumni Desak Rektor Unsultra Versi 'NA' Mundur

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

April 25, 2026
Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Juni 1, 2026
Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Desember 30, 2023
Hibah Rp 500 Juta di Pura Belong Batu Nunggul Diusut Kejari Badung, Tinggal Menunggu Hasil Gelar Perkara

Hibah Rp 500 Juta di Pura Belong Batu Nunggul Diusut Kejari Badung, Tinggal Menunggu Hasil Gelar Perkara

Juli 5, 2026
Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

0
Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

0
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

0
Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

0
Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Juli 9, 2026
Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Juli 9, 2026
Aksi Lilin Mahasiswa Desak Polda Evaluasi Kaburnya 11 Tahanan Kolut

Aksi Lilin Mahasiswa Desak Polda Evaluasi Kaburnya 11 Tahanan Kolut

Juli 7, 2026
HIPPMAKOT Kendari Bagikan Paket Makanan di Lampu Merah MTQ

HIPPMAKOT Kendari Bagikan Paket Makanan di Lampu Merah MTQ

Juli 7, 2026

Recent News

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Juli 9, 2026
Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Juli 9, 2026
Aksi Lilin Mahasiswa Desak Polda Evaluasi Kaburnya 11 Tahanan Kolut

Aksi Lilin Mahasiswa Desak Polda Evaluasi Kaburnya 11 Tahanan Kolut

Juli 7, 2026
HIPPMAKOT Kendari Bagikan Paket Makanan di Lampu Merah MTQ

HIPPMAKOT Kendari Bagikan Paket Makanan di Lampu Merah MTQ

Juli 7, 2026

www.miningnews.id

MiningNews.id merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Follow Us

LIHAT KATEGORI

  • BERITA
  • EKONOMI
  • EKSPLORASI
  • Food
  • HUKUM
  • Lingkungan
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Tech

REDAKSI

Susunan Redaksi
Tentang Kami

HUBUNGI KAMI

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 MiningNews.id.

No Result
View All Result

© 2026 MiningNews.id.