Miningnews.id, Kendari – PT Swarna Dwipa Property (SDP) memberikan penjelasan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya.
Pihak perusahaan menyebut sengketa bermula dari keterlambatan proses balik nama sertifikat dua kavling yang telah dibeli dan dilunasi oleh AS senilai sekitar Rp725 juta.
Legal Corporate PT SDP menjelaskan bahwa sertifikat objek masih atas nama perusahaan karena belum dilakukan Akta Jual Beli (AJB). Padahal, menurutnya, AS telah diundang pada 9 Februari untuk proses penandatanganan AJB di hadapan notaris dan PPAT.
“Jika AJB ditandatangani, maka proses balik nama bisa berjalan. Tanpa itu, tidak mungkin dilakukan,” katanya.
Dalam proses penyelesaian, perusahaan mengaku telah menawarkan jaminan tambahan berupa dua sertifikat lain di luar dua kavling yang dibeli, sehingga total empat kavling dijadikan jaminan.
Namun negosiasi menemui jalan buntu setelah pihak pembeli meminta dibuatkan kuasa menjual atas dua sertifikat jaminan tersebut dalam waktu 14 hari.
“Permintaan kuasa menjual itu yang tidak bisa kami setujui. Di situ terjadi deadlock,” ujarnya.
PT SDP juga meluruskan isu mengenai sertifikat elektronik yang dipermasalahkan. Menurutnya, sertifikat tersebut sah dan diterbitkan melalui sistem digital Kementerian ATR/BPN.
Meski laporan telah diajukan ke aparat penegak hukum, perusahaan menilai persoalan ini merupakan sengketa perdata dan tetap membuka ruang penyelesaian secara komunikatif.*
















