• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Mining News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
Mining News
No Result
View All Result
Home HUKUM

Bukan Hanya Palsukan Silsilah, Oknum Kaling Juga Palsukan Kematian Saudara Mindon

Redaksi by Redaksi
Agustus 31, 2023
in HUKUM
0
Bukan Hanya Palsukan Silsilah, Oknum Kaling Juga Palsukan Kematian Saudara Mindon
Penggugat, I Gusti Putu Wirawan didampingi Semeton Jeroan Dalem Kepala Kepaon dan Ketua Umum Laskar Bali Santhi, Gung Alit yang juga masih saudara satu garis darah dari Puri Pemecutan turut menghadiri dan menyaksikan langsung sidang dari kesaksian para saksi pihak tergugat.
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar, MiningNews – Kasus sengketa warisan anak mantan Anggota DPRD Badung atas hak harta warisan lahan tanah dan bangunan pada titik lokasi di Jalan Suwung Batan Kendal No.27 Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel), Kota Denpasar, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Rabu (30/8/2023). Sidang kali ini, giliran para tergugat menghadirkan sejumlah saksi untuk membantah gugatan I Gusti Putu Wirawan sebagai anak almarhum I Gusti Ketut Pugeh (anak mantan Anggota DPRD Badung) yang diduga sengaja dilenyapkan dari silsilah hak waris keluarga.

Tergugat menghadirkan dua saksi sekaligus, yakni saksi pertama, I Nyoman Suwirna (59) dan saksi kedua, I Made Sarda (62). Saksi merupakan adik kandung dari Ibu tergugat I Gusti Putu Susila, tergugat I Gusti Made Oka Mahendra, I Gusti Ketut Palguna, dan I Gusti Putu Armayuda. Pada kesempatan itu, kuasa hukum para tergugat, Anak Agung Kompiang Gede, SH., MH., CIL., mempertanyakan saksi pertama yang mengaku mengetahui persoalan sengketa tanah dan bangunan, serta silsilah waris antar sodara tersebut. Mantan Kalian Adat dan sempat menjadi Kadus Banjar Suwung Batan Kendal (periode 1998-2001) itu, mengaku setiap warga yang keluar dan masuk sebagai warga banjar semuanya tercatat, sehingga mengenal orang tua penggugat. Namun ia malah mengaku orang tua penggugat tidak tercatat nyentana di buku banjar saat ia menjabat.

Saksi Kedua, sebagai warga Banjar Suwung Bantan Kendal mengaku sempat bertemu dengan penggugat saat membuat silsilah waris. Bahkan, ia dalam silsilah selaku saksi dan juga memberikan tandatangan. Ketika ditanya Kuasa Hukum Penggugat, Dr. I Made Sari, S.H., M.H., CLA., saksi pertama yang sempat menjadi Kelian Adat Banjar Suwung mengaku orang tua penggugat tidak ada tercatat nyentana dalam buku warga banjar sekitar tahun 1950-an. Janggalnya meskipun tahu tidak tercatat nyentana, namun anehnya ia malah mengaku tidak mengetahui keberadaan buku warga banjar tersebut. “Saya tidak tahu keberadaan buku itu,” katanya, seraya mengaku juga menjadi saksi yang ikut menandatangani pembuatan silsilah yang dibuat oleh tergugat. Nah, ketika ditanya soal sepanjang hidup Ni Gusti Kompyang Raka Wari (ibu penggugat) Beserta Suami I Gusti Ketut Pugeh (alm) dan anak-anaknya dibenarkan berada di Banjar Suwung Batan Kendal (tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa). Bahkan tetap menjadi warga adat sampai meninggal hingga upacara ngaben dan ngelinggihang di Banjar Suwung Bantan Kendal.

Hal yang sama disampaikan saksi kedua yang menyebutkan I Gusti Ketut Pugeh (ayah penggugat) tetap menjadi warga adat sampai meninggal hingga upacara ngaben dan ngelinggihang di Banjar Suwung Bantan Kendal. Kedua saksi juga menegaskan tidak ada pihak manapun yang keberatan terhadap upacara pengabenan tersebut. Soal silsilah waris untuk pensertfikatan tanah yang dilakukan oleh I Gusti Putu Susila Cs., tertanggal pada 22 Agustus 2022, disebutkan salah satu waris atas nama I Gusti Putu Oka (alm) yang juga sepupu dua kali atau saudara mindon terlapor mati muda. Padahal dalam kesaksian saksi pertama sebelumnya, I Gusti Putu Oka (alm) mempunyai anak yang seharusnya namanya juga muncul atau dimasukan dalam silsilah waris, tapi tetap ditandatangi oleh saksi. Saksi berkilah bahwa hal itu sesuai dengan hasil koordinasi dengan pembuat silsilah waris, sehingga hanyà menguatkan saja, karena tidak mengetahui yang sebenarnya.

Menurut Pengacara Penggugat Made Sari, menyebutkan Kaling Suwung Batan Kendal, Gusti Putu Susila (tergugat) diduga sengaja membuat dan menandatangani dua sisilah yang berbeda. Silsilah pertama yang dibuat pada 11 Februari 2020 menandatangani sisilah yang menyatakan Gusti Putu Wirawan (penggugat) sah sebagai ahli waris keturunan dari I Gusti Ketut Togor (alm) yang ditandatangan saksi I Gusti Made Raka (ayah tergugat I Gusti Putu Susila Cs), dan saat Ini menjadi tergugat I Gusti Made Sweta dan ditandatangani Kaling (tergugat) Klian Adat/Banjar, Lurah, dan Camat. Sementara silsilah yang kedua pada 22 Agustus 2022 diduga membuat sisilah palsu yang dengan sengaja menghilangkan nama I Gusti Putu Wirawan (penggugat) dan I Gusti Putu Oka yang ditulis mati muda. Padahal I Gusti Putu Oka mempunyai anak laki-laki (ahli waris) yang ditandatangani oleh saksi pertama, I Nyoman Suwirna dan saksi kedua, I Made Sarda yang juga selaku paman dari tergugat, I Gusti Putu Susila Cs., dipergunakan untuk membuat sertifikat tanah, tanpa menyertakan nama I Gusti Putu Wirawan (penggugat).

“Silsilah yang baru atau belakangan (22 Agustus 2022 dibuat I Gusti Putu Susila/ tergugat, red) isinya berbeda dengan silsilah sebelumnya (11 February 2020) dibuat I Gusti Putu Wirawan/ pengugat, red) itu, dipakai untuk kelengkapan permohonan sertifikat di BPN Kota Denpasar. Padahal silsilah itu, tidak ada tandatangan bendesa adat, maupun camat, serta ada seorang ahli waris yang masih hidup tidak dimasukkan ke dalam silsilah tersebut,” beber Made Sari usai sidang yang juga dihadiri penggugat, I Gusti Putu Wirawan yang didampingi Semeton Jeroan Dalem Kepala Kepaon dan Ketua Umum Laskar Bali Santhi, Gung Alit yang juga masih saudara satu garis darah dari Puri Pemecutan turut menghadiri dan menyaksikan langsung sidang dari kesaksian para saksi pihak tergugat.

Perlu diketahui, oleh karena para tergugat sudah berusaha untuk menguasai dan memiliki seluruh tanah objek perkara secara melawan hukum, tanpa ijin dan tanpa pemberitahuan kepada penggugat selaku orang yang paling berhak atas seluruh tanah objek perkara, maka penggugat memohon agar para tergugat untuk meninggalkan dan membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah objek perkara. Untuk itu, penggugat selaku ahli waris menuntut kerugian materiil akibat dibongkarnya bangunan sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, kerugian materiil atas penggunaan tanah dan bangunan peninggalan sebanyak Rp900 juta, dan kerugian inmateriil akibat dikeluarkan atau tidak dimasukkannya penggugat sebagai ahli waris keturunan dari I Gst. Kt Togor (alm) dan Ni Gusti Kompyang Wari (alm) dan penguasaan fisik tanah yang sewenang-wenang sebesar Rp5 miliar.

Secara terpisah, mewakili para tergugat yang juga Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, I Gusti Putu Susila belum mau banyak merespon, ketika ditanya gugutan tersebut. “Nggih nanti tyg kasi info detailnya nggih,” jawabnya singkat. (*)

Previous Post

Aktivitas PT. Asmindo, Kedepankan Kepatuhan Terhadap Perizinan dan Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang

Next Post

Bentuk Tanggung Jawab terhadap Pekerja yang Meninggal Dunia, PT. Tunggala Prima Teknik Berikan Bantuan dan Santunan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bentuk Tanggung Jawab terhadap Pekerja yang Meninggal Dunia, PT. Tunggala Prima Teknik Berikan Bantuan dan Santunan

Bentuk Tanggung Jawab terhadap Pekerja yang Meninggal Dunia, PT. Tunggala Prima Teknik Berikan Bantuan dan Santunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

April 25, 2026
Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Juni 1, 2026
Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Desember 30, 2023
Hibah Rp 500 Juta di Pura Belong Batu Nunggul Diusut Kejari Badung, Tinggal Menunggu Hasil Gelar Perkara

Hibah Rp 500 Juta di Pura Belong Batu Nunggul Diusut Kejari Badung, Tinggal Menunggu Hasil Gelar Perkara

Juli 5, 2026
Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

0
Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

0
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

0
Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

0
Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Juli 9, 2026
Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Juli 9, 2026
Aksi Lilin Mahasiswa Desak Polda Evaluasi Kaburnya 11 Tahanan Kolut

Aksi Lilin Mahasiswa Desak Polda Evaluasi Kaburnya 11 Tahanan Kolut

Juli 7, 2026
HIPPMAKOT Kendari Bagikan Paket Makanan di Lampu Merah MTQ

HIPPMAKOT Kendari Bagikan Paket Makanan di Lampu Merah MTQ

Juli 7, 2026

Recent News

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Juli 9, 2026
Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Juli 9, 2026
Aksi Lilin Mahasiswa Desak Polda Evaluasi Kaburnya 11 Tahanan Kolut

Aksi Lilin Mahasiswa Desak Polda Evaluasi Kaburnya 11 Tahanan Kolut

Juli 7, 2026
HIPPMAKOT Kendari Bagikan Paket Makanan di Lampu Merah MTQ

HIPPMAKOT Kendari Bagikan Paket Makanan di Lampu Merah MTQ

Juli 7, 2026

www.miningnews.id

MiningNews.id merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Follow Us

LIHAT KATEGORI

  • BERITA
  • EKONOMI
  • EKSPLORASI
  • Food
  • HUKUM
  • Lingkungan
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Tech

REDAKSI

Susunan Redaksi
Tentang Kami

HUBUNGI KAMI

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 MiningNews.id.

No Result
View All Result

© 2026 MiningNews.id.