HUKUM

Tak Dipecat dari PDI Perjuangan, Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Bebas Dari LP Kerobokan

Denpasar, MiningNews – Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah bebas dari penjara setelah menghabiskan masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung – Bali. Kini putri kesayangan mantan Bupati Tabanan dua periode yang juga Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., itu bisa kembali menikmati udara segar di luar tahanan, dan bisa melihat langsung pergerakan Pemilu 2024 mendatang. Uniknya, nasib Eka Wiryastuti ternyata masih lebih mujur, karena tidak ada keputusan pemecatan resmi dari induk partai DPP PDI Perjuangan. Nampaknya, Eka Wiryasturi masih menjadi mantan bupati pertama di Bali kebanggaan dan kesayangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri itu.

Padahal Eka Wiryastuti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan. Dia pun dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan. Meski demikian, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar I Nyoman Wiguna dalam sidang Selasa (23/8/2022) berkeyakinan bahwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI pada 2017, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Eka Wiryastuti memberikan uang suap tersebut melalui perantara, yaitu mantan staf khususnya Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Pemberian uang suap tersebut kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan harapan keduanya membantu mengurus penambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Majelis hakim dalam putusannya menegaskan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Pada sidang terdahulu, jaksa KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan. Kini, Eka Wiryastuti mendapatkan keputusan Bebas Bersyarat setelah menjalani masa 2/3 hukuman dari putusan 2 tahun penjara di LP Perempuan. Warsa T. Bhuwana dan I Gede Wija Kusuma selaku kuasa hukumnya, membenarkan kliennya sudah bebas setelah menjalani hukuman di LP Perempuan Kelas IIA, Kerobokan. “Iya benar sudah bebas Senin kemarin (21 Agustus 2023). Setelah proses pembebasan langsung pulang ke rumahnya di Tabanan,” ungkap I Gede Wija Kusuma, kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

Perlu diketahui, Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan biasanya akan langsung memilih memecat kadernya, ketika kadernya tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Namun sama halnya dengan Eka Wiryastuti, DPP PDI Perjuangan diduga punya perlakuan berbeda terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang juga belum dipecat dari partai hingga saat ini, meski sudah divonis 12 tahun penjara. Namun, berbeda nasibnya dengan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Cinta Mega yang apes, karena langsung dipecat hanya gara-gara diduga bermain gime slot di dalam ruang rapat paripurna. Cinta Mega dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta sesuai usulan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta yang telah memberi sanksi Cinta Mega.

Pemecatan itu diputuskan usai DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta menggelar rapat pleno menentukan nasib Cinta Mega. Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Adi Wijdaja mengatakan pihaknya sepakat melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Cinta. Pihaknya bakal mengirimkan surat PAW kepada DPP PDI Perjuangan. Nasib serupa, juga dialami Anggota DPRD Tabanan, dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Suadiana yang juga adik Kandung Ketua DPRD Bali yang juga mantan Bupati Tabanan dua periode, Nyoman Adi Wiryatama. Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan, I Komang Gede Sanjaya yang juga Bupati Tabanan ini, mengambil langkah tegas dengan memecat Suadiana dari partai tersebut. Tindakan ini diambil setelah Suadiana memutuskan maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum 2024, yang telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemecatan ini juga berarti Suadiana kehilangan posisinya sebagai anggota DPRD Tabanan. Keputusan ini, yang diambil setelah pertemuan internal partai yang mempertegas komitmen PDI Perjuangan untuk menjaga kesetiaan anggota terhadap partai dan aturan partai. Pemecatan ini didokumentasikan dalam berita acara dengan nomor 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023, yang merupakan usulan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjungan. Selain itu, DPC PDI Perjuangan Tabanan juga mengajukan I Gusti Ngurah Mahardika sebagai pengganti antarwaktu (PAW) I Nyoman Suadiana di DPRD Tabanan. Mahardika adalah seorang calon legislatif PDI Perjuangan yang meraih suara sah sebanyak 3.248 pada Pemilihan Umum 2019 untuk Dapil Tabanan III (Penebel-Baturiti).

Dihubungi secara terpisah, I Gde Ketut Nugrahita Pendit, S.Sos., Anggota DPRD Provinsi Bali Fraksi Partai Gerindra di Dapil Tabanan mengakui sebelum pemecatan Suadiana alias Nang Dodik sempat datang langsung ingin bergabung dengan Partai Gerindra, karena tidak dicalonkan lagi oleh PDI Perjuangan. Namun juga dikatakan sebelumnya, sempat terjadi perseteruan keluarga dengan sodara kakak kandungnya, Adi Wiryatama karena tetap ngotot mencalonkan anaknya I Gede Made Dedy Pratama agar maju sebagai bakal calon DPRD Tabanan yang mendapat nomor urut 7 di Dapil Penebel dan Baturiti. Karena itulah, Suadiana memilih loncat pagar dengan maju sebagai bakal calon DPRD Tabanan dengan nomor urut 7 dari Partai Gerindra di Dapil yang sama. “Katanya (Suadiana, red) ia ingin maju lagi sekali, tapi jika Dedy (anak Adi Wiryatama, red) maju ke DPRD Tabanan, maka dia (Suadiana, red), juga akan maju di DPRD Tabanan dengan nomor urut yang sama. Biar Dedy gak lolos jadi DPR (Anggota DPRD Tabanan, red),” ungkap Tut J alias Pendit ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengemukakan aturan internal partai, yakni dalam satu keluarga dilarang beda partai. Jika dalam satu keluarga sudah memiliki sikap politik menjadi kader PDI Perjuangan, maka anggota keluarga itu wajib ikut memilih partai yang sama. Menurut Hasto, membangun komitmen satu keluarga tidak masuk partai yang berbeda sangatlah penting. Hal itu, kata dia menunjukkan emosional politik. Perlu diketahui sebelumnya, I Nyoman Adi Wiryatama, yang kini menjabat Ketua DPRD Bali dua periode yang juga Bupati Tabanan dua periode 2000-2010 ini, juga menegaskan tak ada istilah dinasti politik Tegeh di Tabanan. Melainkan keluarga dari Tegeh (asal Adi Wiryatama) di perhelatan Pilkada 2020 ini, juga tak dipilih DPP PDI Perjuangan. “Gak ada dinasti itu. Ya, keluarga di Tegeh tak dipilih oleh Bu Mega (DPP),” katanya.(ivn)



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga :