• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Mining News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
Mining News
No Result
View All Result
Home HUKUM

Tak Dipecat dari PDI Perjuangan, Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Bebas Dari LP Kerobokan

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2023
in HUKUM
0
Tak Dipecat dari PDI Perjuangan, Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Bebas Dari LP Kerobokan
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah bebas dari penjara. (foto: ist)
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar, MiningNews – Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah bebas dari penjara setelah menghabiskan masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung – Bali. Kini putri kesayangan mantan Bupati Tabanan dua periode yang juga Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., itu bisa kembali menikmati udara segar di luar tahanan, dan bisa melihat langsung pergerakan Pemilu 2024 mendatang. Uniknya, nasib Eka Wiryastuti ternyata masih lebih mujur, karena tidak ada keputusan pemecatan resmi dari induk partai DPP PDI Perjuangan. Nampaknya, Eka Wiryasturi masih menjadi mantan bupati pertama di Bali kebanggaan dan kesayangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri itu.

Padahal Eka Wiryastuti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan. Dia pun dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan. Meski demikian, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar I Nyoman Wiguna dalam sidang Selasa (23/8/2022) berkeyakinan bahwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI pada 2017, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Eka Wiryastuti memberikan uang suap tersebut melalui perantara, yaitu mantan staf khususnya Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Pemberian uang suap tersebut kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan harapan keduanya membantu mengurus penambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Majelis hakim dalam putusannya menegaskan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Pada sidang terdahulu, jaksa KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan. Kini, Eka Wiryastuti mendapatkan keputusan Bebas Bersyarat setelah menjalani masa 2/3 hukuman dari putusan 2 tahun penjara di LP Perempuan. Warsa T. Bhuwana dan I Gede Wija Kusuma selaku kuasa hukumnya, membenarkan kliennya sudah bebas setelah menjalani hukuman di LP Perempuan Kelas IIA, Kerobokan. “Iya benar sudah bebas Senin kemarin (21 Agustus 2023). Setelah proses pembebasan langsung pulang ke rumahnya di Tabanan,” ungkap I Gede Wija Kusuma, kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

Perlu diketahui, Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan biasanya akan langsung memilih memecat kadernya, ketika kadernya tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Namun sama halnya dengan Eka Wiryastuti, DPP PDI Perjuangan diduga punya perlakuan berbeda terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang juga belum dipecat dari partai hingga saat ini, meski sudah divonis 12 tahun penjara. Namun, berbeda nasibnya dengan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Cinta Mega yang apes, karena langsung dipecat hanya gara-gara diduga bermain gime slot di dalam ruang rapat paripurna. Cinta Mega dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta sesuai usulan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta yang telah memberi sanksi Cinta Mega.

Pemecatan itu diputuskan usai DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta menggelar rapat pleno menentukan nasib Cinta Mega. Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Adi Wijdaja mengatakan pihaknya sepakat melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Cinta. Pihaknya bakal mengirimkan surat PAW kepada DPP PDI Perjuangan. Nasib serupa, juga dialami Anggota DPRD Tabanan, dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Suadiana yang juga adik Kandung Ketua DPRD Bali yang juga mantan Bupati Tabanan dua periode, Nyoman Adi Wiryatama. Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan, I Komang Gede Sanjaya yang juga Bupati Tabanan ini, mengambil langkah tegas dengan memecat Suadiana dari partai tersebut. Tindakan ini diambil setelah Suadiana memutuskan maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum 2024, yang telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemecatan ini juga berarti Suadiana kehilangan posisinya sebagai anggota DPRD Tabanan. Keputusan ini, yang diambil setelah pertemuan internal partai yang mempertegas komitmen PDI Perjuangan untuk menjaga kesetiaan anggota terhadap partai dan aturan partai. Pemecatan ini didokumentasikan dalam berita acara dengan nomor 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023, yang merupakan usulan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjungan. Selain itu, DPC PDI Perjuangan Tabanan juga mengajukan I Gusti Ngurah Mahardika sebagai pengganti antarwaktu (PAW) I Nyoman Suadiana di DPRD Tabanan. Mahardika adalah seorang calon legislatif PDI Perjuangan yang meraih suara sah sebanyak 3.248 pada Pemilihan Umum 2019 untuk Dapil Tabanan III (Penebel-Baturiti).

Dihubungi secara terpisah, I Gde Ketut Nugrahita Pendit, S.Sos., Anggota DPRD Provinsi Bali Fraksi Partai Gerindra di Dapil Tabanan mengakui sebelum pemecatan Suadiana alias Nang Dodik sempat datang langsung ingin bergabung dengan Partai Gerindra, karena tidak dicalonkan lagi oleh PDI Perjuangan. Namun juga dikatakan sebelumnya, sempat terjadi perseteruan keluarga dengan sodara kakak kandungnya, Adi Wiryatama karena tetap ngotot mencalonkan anaknya I Gede Made Dedy Pratama agar maju sebagai bakal calon DPRD Tabanan yang mendapat nomor urut 7 di Dapil Penebel dan Baturiti. Karena itulah, Suadiana memilih loncat pagar dengan maju sebagai bakal calon DPRD Tabanan dengan nomor urut 7 dari Partai Gerindra di Dapil yang sama. “Katanya (Suadiana, red) ia ingin maju lagi sekali, tapi jika Dedy (anak Adi Wiryatama, red) maju ke DPRD Tabanan, maka dia (Suadiana, red), juga akan maju di DPRD Tabanan dengan nomor urut yang sama. Biar Dedy gak lolos jadi DPR (Anggota DPRD Tabanan, red),” ungkap Tut J alias Pendit ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengemukakan aturan internal partai, yakni dalam satu keluarga dilarang beda partai. Jika dalam satu keluarga sudah memiliki sikap politik menjadi kader PDI Perjuangan, maka anggota keluarga itu wajib ikut memilih partai yang sama. Menurut Hasto, membangun komitmen satu keluarga tidak masuk partai yang berbeda sangatlah penting. Hal itu, kata dia menunjukkan emosional politik. Perlu diketahui sebelumnya, I Nyoman Adi Wiryatama, yang kini menjabat Ketua DPRD Bali dua periode yang juga Bupati Tabanan dua periode 2000-2010 ini, juga menegaskan tak ada istilah dinasti politik Tegeh di Tabanan. Melainkan keluarga dari Tegeh (asal Adi Wiryatama) di perhelatan Pilkada 2020 ini, juga tak dipilih DPP PDI Perjuangan. “Gak ada dinasti itu. Ya, keluarga di Tegeh tak dipilih oleh Bu Mega (DPP),” katanya.(ivn)

Previous Post

Prodi Fotografi ISI Denpasar Jadi Tuan Rumah TKMFI 2023, Tampilkan 90 Karya Fotografi

Next Post

Gandeng Bank Mandiri, Kopi Bali House Lahirkan Barista Berkelas Dunia

Redaksi

Redaksi

Next Post
Gandeng Bank Mandiri, Kopi Bali House Lahirkan Barista Berkelas Dunia

Gandeng Bank Mandiri, Kopi Bali House Lahirkan Barista Berkelas Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Juli 10, 2026
Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

April 25, 2026
Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Juni 1, 2026
Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Desember 30, 2023
Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

0
Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

0
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

0
Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

0
CCC Desak Kementerian Kehutanan Verifikasi Dugaan Pelanggaran PT Fatwa Bumi Sejahtera

CCC Desak Kementerian Kehutanan Verifikasi Dugaan Pelanggaran PT Fatwa Bumi Sejahtera

Juli 22, 2026
Patungan Rp100 Ribu untuk PT Tiran, KASTARA: Jangan Cuma Keruk Nikel

Patungan Rp100 Ribu untuk PT Tiran, KASTARA: Jangan Cuma Keruk Nikel

Juli 22, 2026
Soroti Dugaan K3, FORMALISH Minta RKAB PT Tiran Indonesia Ditunda

Soroti Dugaan K3, FORMALISH Minta RKAB PT Tiran Indonesia Ditunda

Juli 20, 2026
KASTARA Galang Donasi Publik demi Dukung Penindakan Rokok Ilegal di Sultra

KASTARA Galang Donasi Publik demi Dukung Penindakan Rokok Ilegal di Sultra

Juli 20, 2026

Recent News

CCC Desak Kementerian Kehutanan Verifikasi Dugaan Pelanggaran PT Fatwa Bumi Sejahtera

CCC Desak Kementerian Kehutanan Verifikasi Dugaan Pelanggaran PT Fatwa Bumi Sejahtera

Juli 22, 2026
Patungan Rp100 Ribu untuk PT Tiran, KASTARA: Jangan Cuma Keruk Nikel

Patungan Rp100 Ribu untuk PT Tiran, KASTARA: Jangan Cuma Keruk Nikel

Juli 22, 2026
Soroti Dugaan K3, FORMALISH Minta RKAB PT Tiran Indonesia Ditunda

Soroti Dugaan K3, FORMALISH Minta RKAB PT Tiran Indonesia Ditunda

Juli 20, 2026
KASTARA Galang Donasi Publik demi Dukung Penindakan Rokok Ilegal di Sultra

KASTARA Galang Donasi Publik demi Dukung Penindakan Rokok Ilegal di Sultra

Juli 20, 2026

www.miningnews.id

MiningNews.id merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Follow Us

LIHAT KATEGORI

  • BERITA
  • EKONOMI
  • EKSPLORASI
  • Food
  • HUKUM
  • Lingkungan
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Tech

REDAKSI

Susunan Redaksi
Tentang Kami

HUBUNGI KAMI

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 MiningNews.id.

No Result
View All Result

© 2026 MiningNews.id.