Dirut PT BMN Menang Praperadilan dan Peradilan Pidana Diberikan Vonis Ringan

Kendari – Direktur Utama PT BMN Fakri sebelumnya memenangkan Praperadilan dan kemarin (16/1) di PN Kendari pihaknya hanya diberikan vonis ringan.
Kuasa Hukum Dirut PT. BMN Muhamad Saleh SH, MH dan timnya mampu mendapatkan kemenangan dua kali dalam perkara persidangan ini. Pertama, persidangan praperadilan atas nama tersangka Fakhri Djumardin yang divonis bebas dan kedua, peradilan umum pidana khusus terdakwa Fakhri Djumardin yang hanya divonis ringan.
Dari hasil sidang, tersangka hanya terbukti memasuki kawasan hutan produksi terbatas namun belum melakukan eksploitasi. Dengan hasil vonis tersebut, terdakwa Fakri hanya dipidana ringan yakni enam bulan penjara.
Selain divonis ringan ini, mobil jenis Hilux milik terdakwa Fahri dikembalikan dan tak ditahan. Hal ini karena tidak terbukti dalam perbuatan pidana ekploitasi tambang.
Selain itu, kata M Saleh, semua saksi ahli dan saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak ada yang mengarah pemberatan dalam kasus perkara Fakri sebagai terdakwa.
Selain divonis ringan ini, mobil jenis Hilux milik terdakwa Fahri dikembalikan dan tak ditahan. Hal ini karena tidak terbukti dalam perbuatan pidana ekploitasi tambang.
Selain itu, kata M Saleh, semua saksi ahli dan saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak ada yang mengarah pemberatan dalam kasus perkara Fakri sebagai terdakwa.
Untuk diketahui lokasinya berada di Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu sebelumnya dalam proses persidangan ini, Fakri bersama tim kuasa hukum sempat menjalani sidang praperadilan dan dinyatakan menang.***
