POLITIK

Penurunan Baliho Andi Nirwana oleh Satpol PP Bombana Dinilai Sebagai Pembatasan Ruang Gerak Politik

KENDARI, MiningNews.Id – Institut Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDISI) menilai penurunan Baliho Andi Nirwana sebagai pembatasan ruang gerak politik, Sabtu 19 November 2022.

Bertempat disalah satu Warung Kopi di Kota Kendari Direktur Eksekutif Rizaldi didepan awak media saat menggelar konferensi pers menyampaikan beberapa hal terkait penurunan baliho Andi Nirwana.

Ia mengatakan bahwa pihak Andi Nirwana hanya memanfaatkan fasilitas swasta dan kalau mau ditertibkan mesti ditertibkan semua.

“Anggaplah kita adalah bagian dari masyarakat yang hanya memanfaatkan fasilitas swasta berbayar jadi soal ijin atau pajak bukan urusan kita,” katanya.

“Dan sebaiknya semua baliho di bombana di tertibkan,” tambahnya.

Selain itu pihaknya menyayangkan pernyataan Kepala Satpol PP Bombana yang dirasa tidak masuk akal.

“Pertama pernyataan Kepala Satpol PP Kab Bombana sangat tidak masuk akal jika mngatasnamakan pembersihan tempat umum dan mengganggu publik, Kedua tidak etis pihak tanpa konfirmasi menurunkan apalagi Ibu Andi Nirwana membayar kepihak yang berwenang atas nama usaha sewa dan Ketiga ini bisa dituntuu kalau Ibu Andi Nirwana ingin lanjut, karena Bunda nggak memamakai Dana Pemda untuk itu, tapi dana yang di alokasikan dari DPD RI untuk publikasi media,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dinilai sebagai sentimen politik terhadap Andi Nirwana.

“Bisa jadi yang sentimen politik ke Ibu Andi Nirwana itu, apalagi perbincangan ditengah masyarakat Ibu Andi Nirwana potensial untuk menjadi Bupati Bombana berikutnya,” ungkapnya.

Ia juga menyesalkan penertiban baliho yang terkesan tebang pilih.

“Termasuk baliho Pj apalagi dia hanya pejabat daerah yang sifatnya sementara, kalau saya ini pejabat negara sekali penertiban ya tertib semua supaya mulai baru berijin dan berbayar semua,” tegasnya.

Ia juga membeberkan bahwa seharusnya Satpol PP Bombana sebagai lembaga daerah yang menjadi penegak Perda mesti melakukan hal tersebut secara prosedural.

“Ini kan baliho yang dipasang ditempat yang disewakan dan pasti juga menyumbang APBD karena membayar pajak, dan mestinya di Surati tempat jasa sewa tersebut kalau mau ada penertiban,” bebernya.

“Berbeda hal dengan yang dipasang sembarang tempat dan secara liar, apalagi tidak memiliki izin dan tidak memberikan sumbangsih terhadap daerah dan itu hal yang wajar kalau ditertibkan,” tambahnya.

Pihaknya juga mensinyalir bahwa tindakan Kasatpol PP Bombana merupakan instruksi atasannya.

“Kami mensinyalir bahwa tindakan Kasatpol PP Bombana merupakan instruksi atasannya dalam hal ini Pj. Bupati Bombana,” ujarnya.

Terakhir pihaknya menekankan bahwa akan melakukan konsolidasi dan melakukan aksi demonstrasi apabila tindakan yang dirasa sewenang-wenang dilakukan secara berlarut-larut.



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga :