
MiningNews.Id, Kendari – Hampir genap sebulan penangkapan terhadap tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) oleh Polda Sultra.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Korban Laode Suhardiman, Tiga Warga tersebut diduga ditangkap karena menolak kehadiran PT. GKP didaerahnya.
Terkait penangkapan tersebut, Jurnalis MiningNews.id berusaha mengkonfirmasi Bupati Konkep Amrullah di kegiatan Muscab Partai Demokrat se Sultra.
Saat itu Minggu 13 Februari, Jurnalis MiningNews.Id meminta waktu Bupati Konkep dua periode tersebut melalui ajudannya yang saat itu ada berada disamping Bupati Konkep.
Namun, Ajudan Bupati tersebut menyampaikan bahwa Bupati Konkep tersebut enggan memberitakan komentar terkait penangkapan ke Tiga Warganya.
Dikutip dari Kendarikini.com Bupati Konkep Amrullah dalam sambutannya di salah satu Hotel di Kota Kendari usai mendatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. GKP mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya Perda yang menjadi payung hukum dalam proses pembangunan di segala sektor di Konawe Kepulauan ini.
“Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai bagian dari NKRI harus punya sumbangsih untuk negara. Dan inilah sikap kami pada hari ini. Bersama eksekutif dan legislatif kami bersepakat, Insya Allah kegiatan PT GKP, ketika aspek legalitasnya sudah terpenuhi, bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya, Jum’at 1 Oktober 2021.
Amrullah juga menyampaikan harapan agar kegiatan yang dilaksanakan PT GKP bisa mensejahterakan masyarakat Indonesia, khususnya Konawe Kepulauan. Hal ini disambut PT GKP dengan menyampaikan komitmen untuk mengutamakan serapan tenaga kerja lokal.
Selain itu Jurnalis MiningNews id mengkonfirmasi dan menanyakan hal tersebut ke Humas PT. GKP Marliun melalui WhatsApp, pihaknya tidak berkomentar banyak.
“Maaf yah, Saya lagi ada kegiatan,” ujarnya.
Pihaknya juga membantah terkait dugaan kriminalisasi ke Tiga Warga Konkep.
“Tidak benar, itu murni tindak kriminal/pidana yang mereka lakukan,” katanya.
Untuk diketahui kehadiran PT. GKP di Kabupaten Konkep beberapa kali mendapatkan penolakan keras dari masyarakat disana hingga masyarakat disana melakukan demonstrasi di Ibukota Provinsi Sultra Kota Kendari ditahun 2019.
Ditahun tersebut juga berdasarkan data dari Jatan 27 Warga Konkep diduga dikriminalisasi akibat penolakan terhadap kehadiran PT. GKP.
Selain itu berdasarkan keterangan JATAM, dikutip dari laman resminya Jatam.org keberadaan tambang PT GKP di pulau Wawonii, termasuk perusahaan tambang lainnya, diduga illegal, sebab, Wawonii adalah pulau kecil yang luasnya hanya 708,32km2. Berdasarkan ketentuan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, peruntukannya bukan untuk kegiatan pertambangan.
Bahkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Privinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe Kepulauan, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sultra, peruntukkan pulau Wawonii tidak untuk pertambangan. ***
