Miningnews.id – Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, Polres Kolaka Utara (Kolut) menyita 830 liter solar subsidi di wilayah Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Sabtu (24/10).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang untuk menjalani pemeriksaan. Pemilik BBM itu diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN). Namun, polisi masih mendalami kepemilikan serta asal-usul ratusan liter solar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo membenarkan penyitaan BBM bersubsidi itu. Menurut dia, solar yang diamankan telah dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Mosiku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kolut melakukan patroli malam di sekitar lokasi.
Saat patroli, petugas mendapati aktivitas pemindahan solar dari sebuah tandon ke sejumlah jeriken. BBM itu kemudian dimuat ke mobil pikap Toyota Hilux.
“Di tengah perjalanan, kami melihat aktivitas mencurigakan. Setelah didatangi, ternyata sedang memindahkan BBM solar bersubsidi dari tandon ke jeriken dan dimuat ke mobil Hilux,” kata Gabriel.
Polisi kini masih memeriksa dua orang yang diamankan untuk mengungkap asal-usul BBM, tujuan distribusi, serta pihak yang bertanggung jawab atas penguasaan solar tersebut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi itu.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan ASN maupun motif pemindahan solar tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus itu.*
















