Miningnews.id – Sultra Advocation Center (SAC) kembali mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti aduan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bombana.
Desakan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi jilid II pada Kamis (22/10/2026). SAC mengaku belum menerima penjelasan konkret mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Sekretaris Jenderal SAC, Dion Maginti, menilai lambannya tindak lanjut tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
“Ini sudah aksi jilid II dengan persoalan yang sama. Namun, sampai hari ini kami belum mendapatkan hasil atau penjelasan konkret dari Polda Sultra,” ujar Dion.
Dia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan aduan, termasuk langkah penyelidikan yang telah dilakukan.
Tak hanya aktivitas pertambangan, SAC juga meminta polisi menelusuri dugaan keterlibatan pemodal, pihak yang diduga memberikan perlindungan, hingga kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
Menurut Dion, seluruh dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang objektif.
“Jangan hanya berhenti pada penindakan terhadap pekerja di lapangan, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak pernah dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
SAC juga mempertanyakan efektivitas penertiban apabila dugaan aktivitas PETI kembali berlangsung setelah operasi penindakan.
Dion menilai pengusutan perlu mencakup seluruh pihak yang terbukti terlibat, mulai dari pelaku operasional hingga pemodal dan pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Melalui aksi jilid II ini, SAC meminta Ditreskrimsus Polda Sultra segera menindaklanjuti aduan dan memberikan kepastian kepada pelapor.
SAC menegaskan, pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.*
















