Miningnews.id – Pembangunan gedung SDN 10 Kendari di Jalan Saranani menjadi sorotan Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra).
Mereka menduga pembangunan sekolah tersebut melanggar ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Persoalan itu disuarakan melalui aksi demonstrasi di tiga lokasi, Kamis (22/10/2026).
Aksi dipimpin Sekretaris Umum IMALAK Sultra, Akmal, dengan mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta DPRD Kota Kendari.
Di Kantor Dinas PUPR, massa mempertanyakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) SDN 10 Kendari pada 20 April 2026.
Akmal mengungkapkan, pihaknya menduga bangunan fisik sekolah masuk ke area sempadan jalan sejauh 3 hingga 4 meter.
“PBG bangunan memang telah diterbitkan sejak 20 April 2026, tetapi yang kami pertanyakan adalah dugaan pelanggaran di lapangan,” tegasnya.
Dia meminta pemerintah membuka dokumen atau kebijakan resmi apabila terdapat ketentuan khusus yang menjadi dasar pembangunan tersebut.
Sorotan berlanjut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. IMALAK Sultra menduga terdapat ketidaksesuaian antara pembangunan fisik dengan *site plan* dan gambar teknis yang tercantum dalam dokumen PBG.
Akmal juga mengkritik respons kedua instansi yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab perizinan dan pengawasan proyek.
Menurut dia, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan aturan tata ruang.
Karena belum memperoleh jawaban yang dianggap memuaskan, massa mendatangi Gedung DPRD Kota Kendari.
IMALAK Sultra mendesak DPRD segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh instansi terkait.
Mereka berharap forum tersebut dapat mengklarifikasi dugaan pelanggaran sekaligus memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.*

















