KENDARIKINI.COM – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Djamalia Ningsih, Kelurahan Lapulu, memastikan penyaluran solar subsidi dilakukan sesuai ketentuan.
Salah satu penanggung jawab SPBN Lapulu, Udin, mengatakan pihaknya hanya melayani pengguna yang memiliki dokumen lengkap.
“Kita layani yang memiliki dokumen lengkap, seperti surat kapal dan rekomendasi dinas,” kata Udin, Sabtu (10/10/2026).
Menurut dia, kelengkapan administrasi menjadi dasar pelayanan penyaluran solar subsidi kepada nelayan.
Sementara itu, Kapolsek Soropia IPDA Firman Akbar menegaskan SPBN Lapulu tidak masuk wilayah hukum yang menjadi kewenangannya.
“Tidak masuk wilayah hukum saya,” tegas Firman.
Di sisi lain, pemilik kapal Ferdi turut memberikan klarifikasi terkait tudingan aktivitas pengangkutan solar subsidi.
Ferdi mengaku memiliki dokumen kapal dan jatah resmi solar subsidi dari pihak berwenang.
“Solar itu milik saya. Saya punya surat kapal dan jatah resmi solar subsidi,” ujar Ferdi saat dikonfirmasi.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Meski demikian, klaim kepemilikan dokumen dan jatah solar subsidi tersebut belum disertai dokumen pendukung dalam keterangan yang tersedia.*













