Miningnews.id – Dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi di APMS Bokori, Kecamatan Soropia, Konawe, kembali menjadi sorotan.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Kabid Investigasi dan Advokasi IMALAK Sultra, Dion, mengatakan solar subsidi memiliki peran penting bagi masyarakat, terutama nelayan.
“Solar subsidi merupakan hak krusial masyarakat, terutama nelayan untuk menopang roda ekonomi,” kata Dion, Senin (5/10/2026).
IMALAK mengaku menerima informasi dan aduan terkait dugaan ketidakberesan dalam penyaluran solar di APMS Bokori.
Dion mempertanyakan pengawasan, realisasi kuota, serta pencatatan distribusi solar bersubsidi di lokasi tersebut.
“Kami meminta Polda Sultra melakukan penyelidikan agar dugaan ini dapat diverifikasi secara objektif,” ujarnya.
IMALAK juga meminta pemerintah membuka data kuota resmi dan realisasi penyaluran solar subsidi kepada masyarakat.
Menurut Dion, keterbukaan data diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan dugaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan aparat berwenang.
“Kami mendorong dugaan ini dibuktikan melalui proses hukum,” kata Dion.
Sementara itu, dugaan serupa sebelumnya disampaikan Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST).
KARST menduga terdapat praktik penimbunan solar subsidi di rumah warga berinisial U yang disebut berkaitan dengan APMS Bokori.
Koordinator KARST, Ikhram, juga menyoroti dugaan penggunaan selang dari tangki bekas dalam penyaluran solar.
Menurut Ikhram, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian sarana penyaluran dengan ketentuan.
KARST meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa legalitas serta mekanisme operasional APMS Bokori.
Ikhram juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam distribusi solar subsidi.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian dari instansi berwenang.*














