Miningnews.id — Komisi III DPR RI menyoroti laporan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) terhadap Media Simpul Indonesia di Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan dengan prosedur pemanggilan pers oleh aparat penegak hukum.
Kasus bermula dari laporan PT GMS melalui kuasa hukumnya, Safrun Loga, SH., MH., atas dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat pada 3 Juli 2026 di Polres Konawe Selatan. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Mangihut meminta aparat penegak hukum memahami dan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan.
Putusan yang dibacakan 19 Januari 2026 itu berkaitan dengan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” ujar Mangihut.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Ia menilai polisi tidak cukup hanya menerima dan memproses laporan. Aparat juga perlu menelaah norma hukum yang berlaku.
“Jangan hanya sekadar menerima dan memproses laporan tanpa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan,” tegasnya.
Mangihut menyebut pengaduan masyarakat terkait dugaan kriminalisasi pers tersebut akan ditindaklanjuti Komisi III DPR RI.
“Dalam waktu dekat, pengaduan masyarakat yang telah diterima DPR RI akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme rapat di Komisi III DPR RI,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi III akan meminta penjelasan pihak terkait agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.*
















