Miningnews.id — Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) kembali mendesak Polda Sultra menahan Suparjo.
Suparjo diduga terlibat aktivitas pertambangan ilegal di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua Umum GEMPUR Sultra Sawal Petrus mengatakan, proses hukum terhadap Suparjo harus segera mendapat kepastian.
Menurut Sawal, Suparjo telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Kami tantang Polda Sultra segera melakukan penahanan terhadap Suparjo,” kata Sawal Petrus.
Dia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait alasan Suparjo belum ditahan.
“Dari awal penetapan tersangka sampai hari ini Polda Sultra tidak berani melakukan penahanan,” ujarnya.
Sawal bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya kongkalikong antara oknum Polda Sultra dengan Suparjo.
“Apakah Polda Sultra kongkalikong dengan Suparjo sehingga sampai hari ini belum ada penahanan?” tegasnya.
Meski demikian, Sawal meminta seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dia menyebut penahanan dapat dilakukan apabila syarat objektif dan subjektif sebagaimana ketentuan hukum telah terpenuhi.
GEMPUR Sultra juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan istri Suparjo dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Selain itu, penyidik diminta menelusuri komunikasi, transaksi keuangan, serta aliran dana terkait perkara tersebut.
“Kami meminta semua pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan diperiksa secara profesional,” ujar Sawal.
GEMPUR Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta Polda Sultra bekerja transparan.*
















