Miningnews.id – Nama mantan Bupati Muna, LM Rusman Emba, kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan Stadion Motewe, Kabupaten Muna, tahun anggaran 2023.
Kemunculan nama tersebut menjadi perhatian Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST). Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan.
KARST meminta seluruh fakta yang muncul dalam persidangan ditindaklanjuti. Termasuk keterangan mengenai dugaan aliran dana senilai Rp1 miliar yang dikaitkan dengan Rusman Emba.
Keterangan itu disampaikan Sarlan, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, dalam persidangan perkara Stadion Motewe pada 11 Agustus 2026.
Bagi KARST, keterangan tersebut harus diuji melalui proses penyidikan dan alat bukti lainnya. Bukan sekadar berhenti sebagai kesaksian di ruang sidang.
Penanggung Jawab KARST Ikhram mengatakan, Kejari Muna perlu membuka seluruh mata rantai perkara tersebut.
> “Nama Rusman Emba sudah disebut dalam fakta persidangan. Ada keterangan mengenai dugaan aliran dana Rp1 miliar. Jangan berhenti pada kesaksian. Telusuri aliran uangnya dan uji dengan alat bukti,” tegas Ikhram.
Dia meminta penyidik menelusuri asal-usul dana tersebut. Mulai dari sumber uang, pihak yang menyerahkan, penerima, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan proyek Stadion Motewe.
Menurut Ikhram, setiap nama yang muncul dalam rangkaian perkara harus diperiksa secara objektif. Begitu pula setiap dugaan aliran dana harus ditelusuri berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Kami minta Kejari Muna bekerja serius. Kalau ada nama yang disebut, periksa. Kalau ada aliran dana, telusuri. Jangan sampai fakta persidangan justru berhenti di ruang sidang,” ujarnya.
KARST juga menyoroti perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Rusman Emba. Mantan Bupati Muna tersebut telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna periode 2021–2022.
Rusman Emba divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2024.
Meski demikian, KARST menegaskan perkara tersebut tidak dapat dijadikan bukti otomatis bahwa Rusman Emba terlibat dalam kasus Stadion Motewe.
“Riwayat perkara sebelumnya bukan bukti untuk perkara baru. Tetapi ketika namanya kembali muncul dalam dugaan perkara korupsi, aparat tidak boleh menutup mata. Periksa, telusuri dan buktikan,” kata Ikhram.
Dia secara khusus mendesak Kejari Muna memeriksa Rusman Emba terkait dugaan aliran dana Rp1 miliar tersebut. Pemeriksaan, kata dia, harus dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada klarifikasi apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Kami mendesak Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka apabila alat buktinya cukup dan syarat hukumnya terpenuhi. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena dia pernah menjadi bupati. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegasnya.
Selain itu, KARST meminta Kejari Muna tidak hanya berfokus pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut juga diminta ditelusuri.
“Jangan hanya aktor teknis yang diproses. Kalau ada pihak lain yang terlibat, bongkar. Kalau bukti mengarah kepada siapa pun, proses sesuai hukum,” ujar Ikhram.
Perkara pembangunan lanjutan Stadion Motewe sendiri diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15,2 miliar.
Bagi KARST, angka tersebut bukan perkara kecil. Sebab, uang yang dipersoalkan merupakan keuangan negara yang bersumber dari anggaran publik.
“Rp15,2 miliar itu uang rakyat. Jangan sampai aliran uang dan pihak yang diduga bertanggung jawab tidak pernah terungkap. Kami akan kawal perkara ini sampai terang,” pungkas Ikhram.*














