Miningnews.id — Aktivitas pembangunan dan clearing lahan di kawasan Puuwatu, Kota Kendari, kembali disorot.
Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sultra menduga aktivitas tersebut masih berlangsung meski plang penghentian telah dipasang pemerintah.
Lokasi tersebut berkaitan dengan pembangunan Perumahan Alexandria Hills yang disebut masih menghadapi persoalan legalitas.
Ketua Umum Gempur Sultra Sawal Petrus meminta Pemkot Kendari memastikan kondisi terkini di lokasi.
Dia menilai pemerintah perlu turun langsung untuk memastikan tidak ada aktivitas setelah pemberlakuan penghentian.
“Kalau benar masih dalam sengketa dan sudah dipasang plang penghentian, aktivitas tidak boleh dibiarkan,” tegas Sawal.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar pembangunan perumahan.
Legalitas aktivitas di atas lahan yang disebut bermasalah juga perlu menjadi perhatian pemerintah.
Gempur Sultra meminta Pemkot Kendari memeriksa dokumen perizinan, tata ruang, dan dasar penguasaan tanah.
Pemeriksaan diperlukan sebelum aktivitas pembangunan kembali mendapat ruang untuk dilanjutkan.
Gempur Sultra juga meminta klarifikasi pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Nama yang disebut antara lain PT Tadisangka, Fajar S. Tanawali, dan pihak Perumahan Alexandria Hills.
Sawal menegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari permintaan klarifikasi.
Dugaan pelanggaran, kata dia, tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
“Jangan sampai plang penghentian hanya menjadi simbol, sementara aktivitas tetap berjalan,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gempur Sultra menilai konsistensi pengawasan penting untuk memastikan keputusan penghentian benar-benar berjalan.
Sebab, aktivitas yang tetap berlangsung setelah penghentian dapat memunculkan pertanyaan publik.
Karena itu, Pemkot Kendari diminta memastikan status tanah, legalitas pembangunan, dan seluruh perizinan Alexandria Hills.
Gempur Sultra berharap pemerintah segera memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.*














