Miningnews.id – Penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit pala dan kakao di Sulawesi Tenggara kembali disorot.
Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak Polda Sultra segera menuntaskan perkara tersebut.
Kasus pengadaan bibit Tahun Anggaran 2024 itu disebut bernilai sekitar Rp26 miliar dan bersumber dari dana pinjaman Bank Sultra.
Perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Januari 2026.
Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Ketua Umum IMALAK Sultra Ali Sabarno menilai proses hukum kasus tersebut berjalan lamban.
“Kasus ini sudah berjalan lama dan buktinya sudah benderang,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Dia menyebut sejumlah saksi dari unsur kedinasan hingga pihak kontraktor telah diperiksa penyidik.
Menurut Ali, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar bagi penyidik untuk memberikan kepastian hukum.
IMALAK juga menyoroti sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka masing-masing berinisial LH, AA, AL, dan RS.
LH disebut merupakan mantan Kadis Perkebunan Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
Sementara AA disebut sebagai anggota DPRD Sultra yang diduga memiliki peran dalam proses pengadaan.
Dua nama lainnya, AL dan RS, disebut berasal dari jajaran Bank Sultra.
IMALAK meminta seluruh dugaan keterlibatan tersebut dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
“Kami menuntut penyidik berhenti mengulur waktu. Segera tetapkan status tersangka jika alat buktinya telah memenuhi,” tegas Ali.
Dia menambahkan, kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
IMALAK Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Mereka bahkan mengancam menggelar aksi demonstrasi jika Polda Sultra belum memberikan perkembangan signifikan.*















