Miningnews.id – Dugaan penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan di Desa Boelamo, Konawe Utara, disorot Gempur Sultra.
Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) menduga aktivitas tersebut melibatkan PT Mandala Jayakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas tersebut diduga berlangsung pada 2015 hingga 2021.
Luas kawasan yang diduga terdampak mencapai sekitar 32 hektare.
Ketua Harian Gempur Sultra, Ikbal Buton, meminta aparat memeriksa legalitas kegiatan tersebut secara menyeluruh.
“Kalau benar kawasan hutan digunakan tanpa izin, aparat harus mengusut sampai tuntas,” tegas Ikbal.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya menyangkut administrasi perizinan.
Status kawasan, dokumen kehutanan, perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, hingga pihak yang bertanggung jawab perlu diperiksa.
Gempur Sultra juga meminta dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan luasan kawasan yang terdampak.
Audit lingkungan dinilai penting untuk mengetahui dampak ekologis yang ditimbulkan aktivitas tersebut.
Dugaan pembukaan lahan berpotensi menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi dan habitat satwa.
Kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan erosi, sedimentasi, serta mengganggu tata air kawasan.
Potensi pencemaran badan air juga diminta diperiksa jika terdapat material kegiatan pertambangan masuk ke sumber air.
Gempur Sultra meminta instansi terkait menghitung potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Mereka juga meminta seluruh dokumen perizinan perusahaan periode 2015–2021 diperiksa.
Dokumen tersebut meliputi perizinan kehutanan, lingkungan, pertambangan, serta kewajiban penerimaan negara.
Gempur Sultra meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Ikbal menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi perusahaan maupun pihak tertentu.
“Kami meminta negara bekerja berdasarkan hukum dan bukti,” katanya.
Menurut Gempur Sultra, jika pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa perlakuan khusus.
Mereka juga meminta pemulihan lingkungan dilakukan apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan.*














