Miningnews.id – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KARST) kembali menyoroti penanganan dugaan penggelapan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) senilai Rp1,1 miliar di STMIK Bina Bangsa Kendari.
Kasus yang bergulir sejak 2025 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga Agustus 2026, proses penyidikan masih belum memasuki tahap lanjutan.
Sebelumnya, pada Januari 2026, Satreskrim Polresta Kendari menyatakan penyidikan masih menunggu hasil audit resmi Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan besaran kerugian sebagai dasar pembuktian perkara.
Koordinator KARST, Ikhram, menilai lambannya penyelesaian audit tidak boleh menghambat penegakan hukum.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2025. Penyidik maupun yayasan harus memiliki komitmen yang sama agar seluruh dokumen segera dipenuhi sehingga proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian,” ujarnya.
Menurut Ikhram, dugaan penyimpangan dana pendidikan bukan hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola lembaga pendidikan.
Karena itu, KARST mendesak Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari segera menuntaskan audit internal dan menyerahkan hasilnya kepada penyidik apabila masih dibutuhkan.
Selain itu, penyidik diminta mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki agar proses penyidikan tidak bergantung sepenuhnya pada satu dokumen apabila alat bukti lain telah memenuhi ketentuan hukum.
KARST juga meminta perkembangan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan terbaru dari penyidik maupun Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.*















