Miningnews.id – Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (Gempur) Sultra menyoroti keberadaan UD 88, penjual minuman keras (miras) di Kota Kendari.
Usaha tersebut diduga berada berdekatan dengan rumah ibadah sehingga memicu kekhawatiran mengenai ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, meminta Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap UD 88.
Ia meminta Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan aparat terkait memastikan legalitas serta kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Sawal, penjualan minuman beralkohol harus memperhatikan aturan mengenai lokasi usaha, termasuk keberadaan rumah ibadah dan fasilitas publik.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan peninjauan lapangan secara objektif dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami tidak menolak usaha yang legal, tetapi penjual minuman keras dekat tempat ibadah perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” kata Sawal.
“Ketertiban dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas,” sambungnya.
Gempur Sultra juga mengaku telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari sekitar enam bulan lalu.
Namun, Sawal mengklaim surat tersebut belum mendapat balasan maupun tindak lanjut dari DPRD Kota Kendari hingga saat ini.
“Sampai hari ini surat tersebut belum ada balasan dari DPRD Kota Kendari,” ujarnya.
Gempur Sultra meminta DPRD segera menindaklanjuti permohonan RDP dan mempertemukan pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Sawal menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau ketentuan lainnya, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak UD 88 maupun instansi terkait mengenai sorotan yang disampaikan Gempur Sultra.*















