Miningnews.id – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) mendesak DPRD Konawe Selatan menggunakan hak angket terhadap Bupati Konawe Selatan.
Tak hanya itu, organisasi mahasiswa tersebut juga mendorong DPRD menyatakan mosi ketidakpercayaan sebagai bentuk sikap politik dan fungsi pengawasan.
Wakil Ketua Umum HMKS Muh. Beni Saputra mengatakan, sejumlah persoalan belakangan ini telah menjadi perhatian publik dan perlu dievaluasi DPRD.
Menurut dia, lembaga legislatif tidak boleh pasif ketika berbagai dugaan persoalan di lingkungan pemerintahan daerah terus menjadi sorotan masyarakat.
HMKS menyoroti dugaan kasus yang melibatkan Sekretaris Daerah Konawe Selatan berinisial IP dan disebut sedang berproses di aparat penegak hukum.
Sorotan lainnya adalah dugaan tindak pidana pencabulan yang disebut-sebut terjadi di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.
“Kedua persoalan tersebut telah menimbulkan perhatian luas dan patut menjadi pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Beni.
Dia menegaskan, desakan tersebut bukan untuk mencampuri proses hukum. HMKS, kata dia, tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Namun, DPRD dinilai perlu mengevaluasi tata kelola pemerintahan, pengawasan internal, serta tanggung jawab kepala daerah dalam menjaga integritas lingkungan pemerintahan.
HMKS menilai DPRD dapat menggunakan hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mekanisme hak angket juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
“Apabila DPRD terus memilih diam, fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif patut dipertanyakan,” tegas Beni.
Menurutnya, hak angket diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian, pembiaran, maupun persoalan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
HMKS juga mendorong mosi ketidakpercayaan apabila hasil pengawasan menemukan persoalan serius terkait komitmen terhadap pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
“Kami berharap DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi menjaga wibawa pemerintah daerah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.*















